MOLTODAY │Medan – Tim
Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan dipimpin langsung Asintel Kejatisu
Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH beserta tim
mengamankan terpidana DPO Kejari Belawan atas nama Boy MF Tampubolon, SE
(42 th) dengan lokasi penangkapan di
Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kec. Simpang Kanan Aceh Singkil,
Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA : Sempat Kejar-kejaran, Mantan Kabagum Pemkab Tobasa Berhasil Ditaklukkan Tim Inteligen Kejatisu
Menurut
Plt. Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi
Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa terpidana terkait perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan
pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah
Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
BACA JUGA : Persidangan Perkara Kepemilikan Senjata Api Dilakukan Kejati Sumut
"Terpidana
sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp. 492.781.650 (empat
ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus
lima puluh rupiah)," katanya.
Lebih
lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon,a SE terbukti
secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
"Perkara
ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor
417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni :
-Menetapkan
bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama sama.
"Menjatuhkan
pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan dan menjatuhkan pidana
tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.
492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu
ribu enam ratus lima puluh rupiah)," kata Dwi Setyo Budi Utomo.
Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan.(Red/Kasipenkum)