Usai Belanja Siputih, RG Tak Berkutik Saat Disergap Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

author photo


Sunggal, Moltoday. Com - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang pria berinisial RG (29), warga Dusun Balai Ndokum Kec. Sei Bingei Kab. Langkat, dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, (20/9/2020) sekira pukul 16.30 wib.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (30/9/2020) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Berbekal informasi tersebut,  selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit melakukan penyelidikan di seputaran TKP, kemudian team melihat beberapa orang sedang berkumpul di di sekitar warung, selanjutnya team melakukan penggrebekan, namun orang yang berkumpul tersebut melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran namun karena medan yang sulit sehingga pengejaran tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya team kembali ke tkp awal dan menemukan tersangka RG sedang memegang plastik asoy; karena kaget, tersangka langsung membuang plastik yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri namun team berhasil menangkapnya dan mengakui plastik asoy tersebut adalah benar miliknya yang berisi narkoba.

"Guna proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", tutup Kanit.

(A-1Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini