David Roni Minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Pedomani Perda No.6 Tahun 2015 Medan, DELINEWSTV -

author photo


Permasalahan sampah hingga saat ini masih menjadi topik pembahasan yang hangat dikalangan masyarakat Kota Medan. Banyak keluhan yang di lontarkan dari berbagai lapisan masyarakat terkait permasalahan sampah tersebut, namun kurang direspon oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Kondisi inilah yang menjadi perhatian David Roni Ganda Sinaga, SE yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. Sehingga dirinya melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.6 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Kegiatan ini digelar di Jl. Martoba I - Lr. II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas,, Minggu (29/11/2020).

Hadir dalam Sosperda tersebut, 200 masyarakat yang diundang, Camat Medan Amplas Edi Mulia M, Lurah Timbang Deli James Simanjuntak, perwakilan Dinas Kebersihan Asi Sitorus SH, para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengurus DPC PDI-P Kecamatan Medan Amplas.

Dalam sambutannya, David Roni mengajak seluruh warga untuk memiliki kesadaran agar tidak membuang sampah secara sembarangan. Selaku wakil rakyat yang dipilih untuk mengawal aspirasi masyarakat di Dapilnya tersebut, Ia sangat berharap dukungan dari seluruh warga masyarakat untuk memberikan masukan dan saran kepadanya. Agar dirinya dapat bekerja maksimal  demi memberikan perubahan bagi Kota Medan yang lebih baik lagi, terutama diwilayah Kecamatan Medan Amplas.



Hari ini, sambung David, ia datang untuk mensosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan sampah. "Dengan pertemuan ini, saya meminta Dinas Kebersihan mempedomani Perda tersebut. Serta pihak terkait agar bisa bekerja sama menganggulangi persoalan sampah. Selain itu, hari ini masyarakat harus menyampaikan keluhan dan permasalahan yang ada kepada Camat, Lurah dan perwakilan OPD yang hadir. Asalkan itu menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Dan yang perlu diketahui, banyak rekan Anggota Dewan yang merasa dilecehkan oleh Dinas terkait. Kalau diundang dalam Sosperda, mereka tak datang dan tidak mengutus perwakilannya," pungkas David.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Jl. Martoba I, P Simangunsong dalam kesempatan ini juga berharap, pihak kelurahanTimbang Deli juga harus lebih peduli kepada masyarakatnya. Agar tetap mengangkat sampahnya tepat waktu dan tidak mengabaikan protokoler kesehatan tentang COVID-19. "Kalau awal bulan saat pembayaran retribusi sampah mereka datang cepat, tapi pertengahan bulan dah lambat diangkatnya sampah kami," pungkasnya.

Pada Perda No 5 Tahun 2015, tambah David, sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, ”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiaah),” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Camat Medan Amplas Edi Mulia mengatakan bahwa masyarakat harus disiplinkan agar bisa menjaga dan menghindari penyebaran Covid-19. "Dimana saat ini penularan virus yang mematikan ini menyebar dari orang ke orang. "Namun kekauatiran saya sirna, ketika memasukki lokasi acara. Dimana masyarakat yang hadir telah memakai masker secara seragam hasil pemberian dari David Roni dan tak lupa mereka menerapkan social distancing," ulasnya.

Dan pastinya, sambung Edi, semua permasalahan dan masukkan penanggulangan persampahan ini akan kita rembukkan secara bersama.

"Yang menjadi kendala saat ini, terbatasnya jumlah armada dan petugas pengutip sampah. Untuk solusinya, kita juga telah membuat Tempat Pembuangan Sampah Terapung,  dimana pada jam 8 malam petugas akan membersihkan dan mengangkut sampah tersebut tanpa tersisa ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir," paparnya.

Dan belakangan ini, pemerintah Kecamatan Medan Amplas sudah mendirikan Bank Sampah. "Tujuannya agar masyarakat bisa mengolah sampah produksi rumah tangganya secara bijak. Dimana sampah yang dikumpul bisa ditukarkan dengan beras hasil sumbangn dari donatur,"

Disesi terakhir pelaksanaan Sosperda, Politisi Partai PDI Perjuangan ini mewanti-wanti Dinas terkait agar memperhatikan keluhan masyarakat, terutama masalah sampah di Jl. martoba Kelurahan Timbang Deli ini. Tak lupa David Roni juga memberikan seminar kit secara simbolis kepada 15 warga.

(A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini