Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Ribu Kilogram Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ratusan Pil Ekstasi

author photo


MOLTODAY
 │Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan.
 


Sebanyak 977 butir pil ekstasi, 54.976.57 Kilogram narkotika jenis shabu-shabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas di halaman Markas Polrestabes Medan, Rabu (11/11/2020). 

“Penindakan terhadap tersangka dan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini senilai 22 miliar. Ini membuktikan keseriusan Polri dalam hal ini Polrestabes Medan dan seluruh jajarannya untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba serta 

mempersempit ruang gerak para narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya di Kota Medan,” ucap Riko di depan awak media yang hadir 

Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama Kejaksaan. 

Sebanyak 14 orang tersangka pengedar narkoba dari hasil pengungkapan Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan. “Barang bukti pil ekstasi yang direbus juga pengungkapan dari Polsek Medan Kota,” imbuhnya. 

Kombes Riko mengaku penindakan ini dilakukan dari bulan Juli – Oktober 2020 dan berhasil menangkap 12 orang tersangka, satu diantaranya wanita. 

“Saat ini kita telah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolrestabes Medan sembari mengatakan bahwa pihaknya telah sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan. 

Diakuinya, Kota Medan pangsa besar narkoba, untuk itu mari bersama – sama membasmi narkoba. Karena Kepolisian tidak sanggup melaksanakan sendiri. 

Kapolrestabes Medan mengharapkan dukungan semuanya. Masa pandemi Covid-19 peredaran narkoba semakin tinggi. “Kita tidak segan menembak mati para pelakunya. Karena sudah ada yang ditembak mati pengedar shabu di Kota Medan, ” tegasnya.(Amsari)
Komentar Anda

Berita Terkini