Tekab Polres Tanjung Balai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor

author photo

 


MOLTODAY │Tanjung Balai – Team Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) pada Jum’at, 6 November 2020 malam, sekira 21:00 WIB.

 

Diketahui identitas tersangka yakni Fahruji Alfikri als.Fikri (18) warga domisili Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil ditangkap Tekap Satreskrim Polres Tanjung Balai di Jalan Idris.

 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tekab Satreskrim telah mengamankan seorang laki-laki inisial FA alias Fikri, kasus curanmor, Jum’at (6/11) malam, berdasarkan laporan polisi : LP /284/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 06 November 2020,“ucapnya melalui pesan whatsapp kepada Delinews Network, Sabtu (7/11) pagi.

 

Putu Yudha memaparkan, tersangka telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru BK 6966QD pada Rabu (4/11) di Komplek Depag, Jln. Anwar idris, Gg.Sate, Kel. Bunga tanjung kota Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

 

Dihimpun dari keterangan korban, hilangnya sepeda motor tersebut diketahui Harpan (korban,pemilik sepeda motor) sekira 03:00 WIB dini hari menjelang subuh. Saat itu Harpan terbangun hendak ke toilet dan melihat pagar rumah yang terbuat dari besi terbuka, dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Selanjutnya Harpan memberitahukan kepada istrinya Elvina.

 

“Sekira pukul 03:00 WIB, korban terbangun hendak ke toilet dan melihat pintu pagar besi garasi miliknya terbuka. Merasa curiga korban memeriksanya dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi di garasi, selanjutnya korban memberitahukan kepada istrinya, dan selanjutnya melaporkan ke Polres Tanjung Balai, “kata Putu Yudha.

 

“ Dari hasil intrograsi, kepada petugas tersangka Fikri mengakui perbuatannya. Modus tersangka, sekira pukul 01:00 WIB. Sepeda motor korban dicuri dengan menggunakan kunci berbentuk T, “imbuh Putu Yudha.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lanjut. Akibat perbuatan tersangka, diperkirakan korban mengalami kerugian materil sebesar 6 juta rupiah  “pungkas Kapolres.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana subd 362 KUHP.(Ilhamsyah)

 

Editing : Bern

Komentar Anda

Berita Terkini