MOLTODAY │Tanjung Balai – Team
Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku
pencurian kenderaan bermotor (curanmor) pada Jum’at, 6 November 2020 malam,
sekira 21:00 WIB.
Diketahui
identitas tersangka yakni Fahruji Alfikri als.Fikri (18) warga domisili Datuk
Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil ditangkap Tekap
Satreskrim Polres Tanjung Balai di Jalan Idris.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tekab Satreskrim telah mengamankan seorang laki-laki inisial FA alias
Fikri, kasus curanmor, Jum’at (6/11) malam, berdasarkan laporan polisi : LP
/284/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 06 November 2020,“ucapnya melalui pesan
whatsapp kepada Delinews Network, Sabtu (7/11) pagi.
Putu
Yudha memaparkan, tersangka telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha
Jupiter warna biru BK 6966QD pada Rabu (4/11) di Komplek Depag, Jln. Anwar
idris, Gg.Sate, Kel. Bunga tanjung kota Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung
Balai.
Dihimpun
dari keterangan korban, hilangnya sepeda motor tersebut diketahui Harpan
(korban,pemilik sepeda motor) sekira 03:00 WIB dini hari menjelang subuh. Saat
itu Harpan terbangun hendak ke toilet dan melihat pagar rumah yang terbuat dari
besi terbuka, dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Selanjutnya
Harpan memberitahukan kepada istrinya Elvina.
“Sekira
pukul 03:00 WIB, korban terbangun hendak ke toilet dan melihat pintu pagar besi
garasi miliknya terbuka. Merasa curiga korban memeriksanya dan ternyata sepeda
motornya sudah tidak ada lagi di garasi, selanjutnya korban memberitahukan
kepada istrinya, dan selanjutnya melaporkan ke Polres Tanjung Balai, “kata Putu
Yudha.
“
Dari hasil intrograsi, kepada petugas tersangka Fikri mengakui perbuatannya.
Modus tersangka, sekira pukul 01:00 WIB. Sepeda motor korban dicuri dengan
menggunakan kunci berbentuk T, “imbuh Putu Yudha.
“Saat
ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lanjut. Akibat
perbuatan tersangka, diperkirakan korban mengalami kerugian materil sebesar 6
juta rupiah “pungkas Kapolres.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana
subd 362 KUHP.(Ilhamsyah)
Editing
: Bern