Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Ganja

author photo


Medan, Moktoday. Com - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Iptu I. Sofie berhasil ciduk seorang pria berinisial SR (53), warga Jln Stasiun Gg. MP Desa Lalang Kec. Sunggal DS, pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 16.00 wib, di gubuk yang ditempati tersangka di Jl. Stasiun Desa Lalang.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, saat dikonfirmasi pada Jum'at (27/11/2020) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan tersangka menjual dan menghisap ganja di gubuk miliknya tersebut. Berbekal informasi, team langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapat, selanjutnya team melakukan penyergapan ke gubuk itu dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. 



Berikut barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering berat sekira 450 gram, 13 (tiga belas) amplop/ paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp 10.000,- ( hasil penjualan), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu ) buah gunting, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak yang dipergunakan tersangka untuk menjual barang haram itu.

"Saat ini, tersangka sudah kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim menutup pembicaraan.

(A-1Red). 

Komentar Anda

Berita Terkini