Dua Bulan di Buru, Akhirnya Pelaku Curanmor di Ringkus Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan

author photo


Sunnggal-Moltoday.com - Setelah bekerja keras sekitar 2 bulan, akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor an. AS als Ari Pelong (29), warga Jl. Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK. SH. MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budimam Simanjuntak SE, MH diruang kerjanya, Kamis (14/1/2021).

Disampaikan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban Intan P (34), warga Jl. Mesjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal Deli Serdang. Atas pencurian sepeda motor, merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya pada tanggal 18 November 2020, saat sepeda motor diparkirkan di depan rumah korban.

Setelah menerima  pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yg mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong, sehingga dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.

"Namun pada hari Rabu (13/01/2021), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap tersangka hingga tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban," ucap Kanit. 

Selain itu, sambung AKP Budiman, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Deli Serdang. Yang mana, kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar.

"Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T, sebagai alat yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor. Kepada tersangka AS alias Ari Pelong, kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkas Kanit mengakhiri.


(A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini