Saiful Bahri : Pembangunan Tower Paya Geli Ini Izinnya Sudah Lengkap

author photo


Sunggal-Moltoday. Com : Terkait Pembangunan tower milik PT. Centratama Menara Indonesia Usaha yang berdiri di atas lahan milik Muhammad Umar, SH di Komplek Lalang Grand Land I, Dusun I Jl. Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, sudah memiliki izin yang lengkap dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 


Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, yang bernomor 503.570.647/T/0125/DPMPPTSP-DS/XII/2020.



"Mana mungkin kita mendirikan bangunan tower di Paya Geli ini tanpa izin lengkap dari semua pihak. Termasuk izin dari pemerintah Desa dan Kecamatan," kata Saiful Bahri yang menjabat PIC SITAC pada perusahaan tersebut kepada wartawan, Selasa 19 Januari 2021.


Jadi kalau ada pihak yang mengatakan, sambung Saiful, bahwa izin pembangunan tower ini tidak memenuhi persyaratan yang lengkap. Dan dibangun secara diam-diam, apalagi pada malam hari. " Jelas hal itu mustahil dan tidak masuk akal. Sebab, pihak perusahaan ada menghentikan pembangunan selama tiga bulan. Menunggu izin dari Pemkab Delu Serdang pada akhir bulan Desember tahun lalu. Itukan pertanda pihak perusahaan taat hukum. Kalau tak percaya, silahkan di cek apakah izin dari dinas terkait serta tanda tangan Camat Sunggal itu asli atau palsu," pungkanya. 


Sementara itu, Muhammad Umar, SH juga menambahkan, selama ini informasi yang beredar di masyarakat atas pembangunan tower tidak sesui aturan dan perundang-undangan. 



"Saya di benturkan dengan masyarakat sekitar oleh oknum yang mengaku Ketua/Pengurus HIPAKAD Kecamatan Sunggal," jelasnya. 


Menurut Advokad/praktisi hukum PERADI Medan-Sumut dan juga Wakil Direktur LBH Laskar Keadilan Indonesi ini, masyarakat yang terkena radius semua sudah satuju dan membubuhkan tanda tangan. 


"Masyarakat yang terdiri dari kaum ibu-ibu ini hanyalah korban provokasi dari oknum OKP, yang dari awal meminta sejumlah uang kepada perusahaan dengan jumlah yang tidak wajar, bukan murni edukasi/pembelaan. Kalau saya sebut nominalnya, pasti kalian terkejut," paparnya pada wartawan. 


Akan tetapi, tambah Umar, karena permintaan mereka tidak disetujui oleh perusahaan. Mereka terus menerus mencari kesalahan  perizinan dari pihak perusahaan. 


"Dan sebenarnya, prosedur sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. jika memang IMB nya salah, silahkan lakukan gugatan ke PTUN. Dan apabila kejadian ini terulang, kami akan bawa hal ini ke jalur hukum," tegasnya.


Begitu masyarakat mengetahui cerita sebenarnya, sontak dengan teratur mereka lansung membubarkan diri. Pembangunan tower juga ditujukan untuk kepentingan orang banyak.


"Sebahagian dana sewanya Insya Allah kita gunakan untuk perluasan areal dan pembangunan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur'an Al Bukhari Muslim yang sedang berjalan pembangunanya. Dimana tower itu berada didalam lokasi pondok," sebut Umar. 


Terpisah Camat Sunggal Ismail S. STP, MSP saat dikonfirmasi wartawan mengenai perizinan pembangunan tower di Dusun I Paya Geli mengatakan, bahwa semua urusan surat menyurat sudah melalui proses yang benar dan sah. 


"Kita selaku aparatur pemerintahan, selalu mempelajari dan mengkaji dengan benar semua bentuk perizinan yang masuk. Termasuk izin tower yang lagi di ributkan oleh oknum OKP dan warga komplek Lalang Grand Land I Paya Geli, dari Kecamatan Sunggal itu sah," terang Camat. 


(A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini