Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ciduk Pria Pemakai Narkoba

author photo


Sunggal-Moltotay. Com : 

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menciduk seorang pria penyalahguna narkoba berinisial AS alias AWI (23) warga Jln. Rotan Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan, pada Senin (11/01/2021) sekira pukul 16.00 wib di Jl. Sunggal Gg. Saudara Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal.


Paparan atas berhasilan ini disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, Jum'at (15/1/ 2021), di Mako Polsek Sunggal.


AKP Budiman menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan untuk tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.


Setelah dipastikan kebenarannya,  Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan patroli. Dan saat itu, team melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. 


selanjutnya pria tersebut diperiksa dan dari genggaman tangan kirinya di temukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias AWI dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil itu sabu-sabu. 


"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Budiman mengakhiri.


(A-1Red) 


Komentar Anda

Berita Terkini