Siti Suciati Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2014 Tentang KTR di Lingkungan 8 Medan Labuhan Medan

author photo


Medan - Moltoday :  Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati SH, meminta agar Pemko Medan tetap memerhatikan polusi asap yang ditimbulkan rokok terhadap masyarakat Kota Medan, terkhusus terhadap warga Medan, terutama dimasa pandemi Covid-19 saat ini.  

Ini dikatakan Politisi Partai Gerindra Kota Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini dihadapan warga dan Kepala Lingkungan VIII Semadi SH, pada pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2014, Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dilakukan di Lingkungan VIII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu 28 Februari 2021.

Demi menjaga protokoler kesehatan dari pemerintah, panitia pelaksana Sosperda telah menyediakan fasilitas, berupa tempat cuci tangan, tetap menjaga jarak dan menghimbau  masyarakat, tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk menggunakan masker selama kegiatan berlangsung.

"Perda No.3 Tahun 2014 ini harus segera dijalankan oleh Dinas Kesehatan maupun Instansi terkait di Kota Medan ini. Agar masyarakat Kota Medan dapat meresakan pelayanan dibidang kesehatan. Kalau mau merokok di tempat yang sudah di tentukan (rest area)," kata Suci.

Untuk itu, sambung Politisi wanita tangguh ini kembali, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan benar-benar memberikan pamahaman kepada masyarakat luas. Apa saja hak dan kewajiban mereka saat merokok, saar berada di kerumunan orang ramai.

"Jelaskan ke mereka, baik melalui spanduk ataupun papan reklame. dimana saja area mereka bisa merokok secara bebas. Baik itu di ruang pelayanan publik, angkutan umum, maupun di mall dan perkantoran," papar Suci.

Termasuk, lanjutnya lagi, pengadaan tempat dimana saja lokasi yang disediakan Pemko Medan. Terutama dikawasan Medan Labuhan dan Medan Utara. "Anak usia produktif disekitar ini banyak yang sudah merokok. Untuk itu saya juga meminta kepada para orang tua, agar terus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Sebab, merokok itu pintu gerbang pemakai narkoba," tegasnya.

Untuk itu lanjut Suci, kepada para Dinas terkait, Kepling, Kelurahan dan Kecamatan untuk mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat dengan baik dan jelas. "Sosialisasikan masyatakat agar menjauhi narkoba. Apabila ada anak-anak di bawah umur yang merokok, cepat cegah dan beritahu orang tuanya. Sehingga anak tersebut bisa terselamatkan agar tidak terjerumus lebih jauh lagi," pungkas Suci.

Diakhir acara Sosperda, Suci membagikan Seminar Kit kepada masyarakat yang diundang.
(A-1Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini