Siti Suciati Kembali Sosialisasikan Perda No. 6/2015 di Lingkungan IX Kelurahan Besar

author photo


Medan - DELINEWSTV : Anggota DPRD Kota Medan Siti Suciati SH, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Sosper ini wajib dilakukan sebulan sekali oleh setiap anggota Legeslatif. Selain itu, mereka juga akan melakukan Reses setiap empat bulan sekali.

Hal itu dikatakan Suci saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Lingkungan IX Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Minggu 28 Maret 2021.

"Sebab, selama ini sampah selalu menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan. Karena Pemko Medan dinilai gagal mengelolanya. Berbanding jauh dengan program Walikota Medan yang baru sekarang," tukas Politisi Partai Gerindra Medan ini.

Sebaliknya, tambah Suci, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah, mulai dari banjir, sarang penyakit dan berbagai persoalan lainnya. 

"Apalagi saat ini Walikota Medan Bobby Afif Nasution terus bergiat membersihkan atau normalisasi parit dan sungai dari sampah. Terutama pada aliran parit sulang saling yang kerab menimbulkan banjir. Dimana air sungai tersebut, kini sudah bisa dimandiin anak-anak sekitar," jelasnya. 

Untuk lebih lengkapnya, Anggota Komisi III DPRD Medan  ini memberikan penjelasan tentang Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Penjelasannya. "Di Perda ini sudah dijelaskan berbagai hal tentang pengelolaan sampah di Medan. Perda inilah yang menjadi acuan kita dalam mengelola sampah," pungkasnya. 

Diakhir kegiatan Sosperda, Siti Suciati membagikan seminar kit kepada para undangan yang hadir.

Komentar Anda

Berita Terkini