Sunggal, Deliserdang: Camat Sunggal Eko Sapriadi S.Sos bersama Kasi Trantib Sunggal Feri Ginting S.STP dan Kepala Dusun 3 Desa Tanjung Gusta, membubarkan kegiatan perayaan HUT RI yg dilaksanakan oleh Panitia setempat (muda/mudi dsn 3-red), Minggu (15/8/2021).
Menurut Camat Sunggal, hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Bupati Deli Serdang, yang meminta agar setiap pimpinan di Kecamatan untuk sementara melarang masyarakat melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang selama PPKM Mikro Level 3 untuk Kabupaten Deli Serdang.
"Ini upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Sunggal ini. Sesuai PPKM Mikro Level 3 yang saat ini tengah dijalankan," kata Eko Sapriadi pada wartawan.
Untuk itu, lanjutnya lagi, pemerintah Kecamatan Sunggal berharap kepada seluruh masyarakat, agar mematuhi peraturan ini. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jangan sampai usai kegiatan Perayaan HUT RI ini, memicu meningkatnya pasien Covid-19 di daerah kita. Sehingga, usaha pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 menjadi sia-sia," urai Camat Sunggal.
Apalagi saat ini, wilayah Kecamatan Sunggal masuk dalam daftar penyebaran covid-19 paling tinggi di Kabupaten Deli Serdang.
"Kalau mau keluar dari zona merah ini, kita semua harus bisa saling bekerjasama. Caranya, masyarakat harus menerapkan prokes kesehatan yang ketat. Terutama buat kita sekeluarga, pakailah masker apabila melakukan kegiatan diluar rumah, menjaga jarak di tempat umum dan rajin mencuci tangan," pungkasnya. (A-1Red)