Puluhan Advocat KAUM Dampingi Wartawan yang Diancam

author photo

 


Moltoday |Medan - Korps Advokat Alumni UMSU mengadakan konferensi pers pada hari Sabtu (18/9/21) di jalan Waringin.Konferensi pers yang di lakukan KAUM dan di ketua oleh Zulfikar,S.H., ini memaparkan mengenai seorang wartawan yang memberikan kuasa terhadap organisasi Korps Advokat Alumni UMSU.


Kuasa khusus yang di berikan wartawan (Rahmadsyah) itu untuk menindak lanjuti laporan  ke Polda Sumut dan Mabes Polri namun belum ada respon dan tindak lanjut dari pihak aparat kepolisian.


Menurut keterangan Zulfikar,S.H., kejadian berawal dari investigasi yang di lakukan Rahmadsyah sebagai jurnalis di Buletin terkini ke rutan Humbahas.Investigasi yang di lakukan Rahmadsyah berdasar informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pelanggaran hukum di rutan Humbahas,terang Zulfikar.


Lanjut zulfikar, informasi masyarakat itu menjelaskan bahwa ada janji janji terhadap seorang terpidana narkoba atas nama HeriBowo (Kewel) .


Terpidana tersebut diminta menyerahkan uang sebesar 800 juta rupiah kepada seorang pengacara bernama Surya wahyudanil untuk pengurusan proses asimilasi,sambungnya.


Dalam bukti rekaman yang di dapat, uang tersebut telah di berikan kepada kementrian hukum dan ham pusat yang ada di Jakarta.Kemudian Selang beberapa waktu,pengacara tersebut meminta kembali uang sebesar 700 juta rupiah dengan alasan untuk kemenkumham yang ada di Sumatera Utara,pungkasnya.


Namun karena merasa curiga,Heri kewel tidak mau menyerahkan sisa uang yang di minta oleh pengacara tadi,terang Zulfikar.


Mendapat informasi tersebut,Rahmadsyah melakukan investigasi ke rutan Humbahas

lalu ke kementrian hukum dan ham Sumatera Utara untuk mempertanyakan mengenai asimilasi tadi.Pihak Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Utara dengan tegas menjawab bahwa proses pengurusan asimilasi tahanan tidak memungut biaya.


Mendapat penjelasan dari petugas yang berwenang,Rahmadsyah membuat pemberitaan ke medianya dan menjelaskan bahwa proses asimilasi tahanan tidak membutuhkan biaya,dan biaya yang di keluarkan oleh terpidana Heri kewel sebesar 800 juta rupiah di duga upaya penipuan.Efek dari postingan di medianya,ada ancaman yang di terima oleh Rahmadsyah dari El Adrian Shah ( ketua KNPI ) karna merasa nama nya di bawa bawa,jelas Zulfikar.


Dalam screenshoot Whatsapp, El Adrian Shah mengirimkan pesan kepada Rahmadsyah yang berbunyi " Kenapa kau bawa bawa namaku,ku injak injak kau nanti ",namun pesan tersebut telah di hapus oleh El dan sebelum terhapus pesan WhatsApp tersebut sudah di screenshoot oleh Rahmadsyah sebagai bukti pengancaman.


Menanggapi ancaman tersebut,Rahmadsyah dan kuasa hukumnya KAUM membuat laporan ke Poldasu dan meminta perlindungan ke piha LPSK Sumut.


Di sisi lain, El Adrianshah, Firman dan Budianto melaporkan kembali Rahmadsyah ke Polrestabes menyatakan bahwa pemberitaan yang di buat oleh Rahmadsyah adalah hoax,dan laporan ini telah naik ke tingkat sidik.


Surya Wahyudanil juga melaporkan Rahmadsyah mengenai hal yang sama dan menyatakan apa yang di sampaikan rahmadsyah adalah fitnah.Sementara itu,laporan yang di buat oleh Rahmadsyah tidak ada perkembangan apapun,pungkas Zulfikar.


Menanggapi laporan El Adrianshah, Firman dan Budianto yang ada di Polrestabes telah naik ke tingkat sidik,maka kuasa hukum Rahmadsyah akan melakukan perlawanan karna menyangkut pemberitaan. Itu adalah domain pers (sengketa pers) bukan menjadi domain pihak kepolisian.


Tahap tahap yang akan di lakukan oleh pihak kuasa hukum dari Rahmadsyah adalah akan menyurati Wasidik Poldasu, dan Wasidik Mabes Polri,dan menyampaikan bahwa apa yang di lakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan telah blunder.Kita juga akan menyurati Dewan Pers pusat terkait hal ini,serta menyurati LPSK mengenai rumah aman yang telah di minta Gubernur Sumatera Utara untuk Rahmadsyah guna menghindari tindakan dan ancaman ancaman,serta untuk mempertegas,kita akan ke Komnasham RI,tegasnya.

Terkait laporan yang di buat oleh Rahmadsyah,kita akan desak kepolisian untuk memberikan kepastian, Kalau memang tidak terbukti,silahkan keluarkan SP3nya,kalau memang terbukti dan di temukan tindakan pidana yang mengarah kepada El Adrian Shah dan kawan kawan maka keluarkan SP2HP nya,tutup Zulfikar.(Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini