Sewa Menyewa Dengan Akad Dalam Manajemen Syariah. Dengan demikian, maka obligasi yang diterapkan dengan akad ijarah pada dasarnya akad utang piutang yang mana pihak yang memberi utang pada Bedanya dengan permasalahan di atas adalah karena konteks masalah bukan di dalam urusan jual beli, melainkan ijarah (sewa menyewa). Akad yang dipakai sebagai dasar dalam Atas dasar transaksi sewa menyewa tersebut, maka diterbitkanlah surat berharga jangka panjang Sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara manajemen syariah (Islam) dengan. Muamalah merupakan aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan. Menurut mereka sewa-menyewa dengan cara diatas menunjukkan tenggang waktu sewa tidak jelas, atau satu tahun atau satu bulan.
Akad Ijarah secara sederhana didefinisikan sebagai akad sewa menyewa.
Dalam manajemen keuangan Islam, beban biaya yang disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya dapat ditawar secara wajar.
Hal inilah yang membelatarbelakangi adanya pembahasan ini. Hampir mirip dengan sewa menyewa pada transaksi konvensional, sewa menyewa dalam transaksi Ijarah terjadi antara bank sebagai pihak yang Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti. Kedua jenis bank tersebut menawarkan system yang berbeda namun bukan berarti ingin menyaingi satu sama lain. Sehingga sewa menyewa atau ijarah bermakna akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.



