Ditetapkannya Latiwari I Gea Sebagai Tersangka, AJH: Ini Bukti Polsek Percut Sei Tuan Takut Sama Preman

author photo

 


Medan - Moltoday.com: Ketua Aliansi Jurnalis Hukum Dofu Zogamon Gaho mengecam tindakan Polsek Percut Sei Tuan, yang menetapkan pedagang sayur, Litiwari Iman Gea, (korban penganiayaan yang dilakukan preman di Pasar Gambir), menjadi tersangka. 


"Videonya viral loh, kita semua lihat dengan jelas. Lantas dasar apa Polsek Percut Sei Tuan mengalihka  status korban menjadi tersangka kepada Litiwari. Tidak mungkin seorang perempuan bisa melawan laki-laki berbadan tegap dan juga seorang preman," kata Dofu Gaho dengan nada keras, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/10/2021).


Menurutnya, seorang penyidik harus profesional dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu penyidik Polri, wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.


Dofu juga meminta Polda Sumut mengambil alih kasus tersebut. Hal ini mengingat, Polsek Percut Sei Tuan yang tidak mengindahkan instruksi Kapoldasu, untuk tidak boleh kalah dengan aksi premanisme diwilayah hukumnya. 


"Masak polisi kalah sama preman, inikan bisa menjatuhkan marwah pihak kepolisian dimata masyarakat," pungkasnya. (A-1Red))

Komentar Anda

Berita Terkini