Penolakan Polsek Medan Kota Rendahkan Martabat Korban, Komnas Perlindungan Anak: Tangkap Segera Pelaku

author photo


Medan - Moltoday.com: Kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana luar biasa. Oleh sebab itu, segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani segera, cepat dan luar biasa. Penolakan Polsek Medan Kota atas pengaduan ayah korban HS, merupakan pelecehan terhadap martabat anak.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jum'at (15/10/2021), saat dikonfirmasi terkait penolakan laporan kasus pencabulan anak di Polsek Medan Kota pada Kamis (14/10/2021) kemarin.

Dikatakan Arist, bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang  penerapan Perpu nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kejahatan seksual  merupakan tindak pidana luar biasa.

Oleh karenanya, sambung Arist, bahwa penolakan Polsek Medan Kota atas  kasus ini merupakan gagal paham terhadap penerapan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016.

"Padal Polsek Medan Kota sebagai Polisi tahu persis bahwa ancaman pidananya lebih dari 10 tahun, oleh sebab itu tak pantaslah kasus ini ditolak dan disarankan untuk dimediasi dan damai," tandasnya.

/Komnas PA Desak Polrestabes Medan Tangkap Pelaku/

Selain itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, sangat mengapresiasi tindakan Polrestabes Medan yang langsung tanggap menerima dan menangani laporan orangtua korban.

Namun Arist mendesak agar Polrestabes Medan segera menangkap pelaku untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya.

"Demi kepentingan terbaik buat anak dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polrestabes Medan  segera menangkap dan menahan pelaku," tegasnya. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini