Untuk Meningkatkan Wawasan Awak Media Akan Digital Banking, BI Lakukan Pelatihan Wartawan

author photo


Parapat - Moltoday.com: Untuk meningkatkan wawasan awak media terhadap "Digital Banking", Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Sumatera Utara, melakukan "Pelatihan Wartawan Ekonomi dan Bisnis" perwakilan Bank Indonesia Pemprovsu, di Hotel Niagara Parapat, 29 s.d 31 Oktober 2021.

Dalam sambutannya, Soekowardojo meminta agar teman-teman wartawan yang bertugas di Bank Indonesia bisa menjadi garda terdepan, menyampaikan informasi yang saat ini terjadi di Bank milik Negara Republik Indonesia tersebut.

"Teman-teman harus menguasai istilah-istilah yang ada di BI. Misalnya istilah Inflasi, QRIS, LCS dan istilah lainnya. Minimal wartawan BI harus memiliki pelayanan program yang sudah diluncurkan oleh BI, agar teman-teman wartawan mudah menjelaskan nya pada masyarakat," katanya.

Untuk itu, sambung Soekowardojo, demi tercapainya kinerja maksimal dari Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Sumatera Utara, peran serta teman wartawan sangat diperlukan. Agar kebijakan BI atas pengendalian ekonomi tidak salah saat disampaikann ke masyarakat.

"Mustahil kebijakan ekonomi maupun program ekonomi yang sudah dilakukan oleh BI, diketahui masyarakat luas. Kalau tidak tidak teman wartawan yang memberitakan nya. Oleh sebab itu, hubungan baik pemberitaan yang sudah berlangsung selama ini dapat terus ditingkatkan. Termasuk intensitas Bincang Bareng Media (BBM) antara BI dan awak media terus dilakukan, guna mempererat silaturahim dan juga untuk menunjang kinerja BI kedepannya," jelasnya.

Dalam pelatihan wartawan ini, hadir juga Deputi Kepala Perwakilan BI, Ibrahim dan narasumber Asisten Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Bayront Yudit Rumondor, Deputi Manager Marketing KFPT Medan, Ricard Iskandar Alwin.

Sebagai narasumber yang membawakan tema kebijakan penggunaan digital Banking, Bayront menjelaskan apa itu LCS dan penjajakan kerjasama LCS dengan negara lain.

Local Surrency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara. Dimana settlement transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.

"Kapan waktunya dan negara-negara mana saja yang menjadi mitra pelaksanaan skema LCS tersebut belum bisa dipastikan. Hingga saat ini, kita masih terus mendalami kerjasa sama tersebut," terangnya. (A-1Red).

Komentar Anda

Berita Terkini