Pelaksanaan Trilateral Meeting Dilakukan Sebelum Pagu Indikatif. Kementerian Negara/Lembaga (KL) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru Penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif; Pertemuan Pra tiga pihak (pra trilateral meeting) Pagu indikatif dan. Apabila terdapat Program/Kegiatan/Output yang akan dilakukan dan belum dilakukan pada tahun sebelumnya, K/L dapat mengajukan rencana. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
Pelaksanaan Trilateral Meeting Dilakukan Sebelum Pagu Indikatif
Suahasil mengatakan pagu indikatif itu sudah memperhitungkan anggaran untuk badan layanan umum (BLU). Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) serta disusun mengacu pada. Setelah trilateral meeting dilakukan, K/L dapat menyusun Rencana Kerja K/L, dan harus sudah disusun selambat-lambatnya di bulan April, dengan mengacu pada Renstra K/L dan pagu indikatif. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana. Dokumen RKA-K/L pagu indikatif akan dilakukan direviu/diteliti Unit Utama diharapkan telah melaksanakan pembahasan internal pra pagu indikatif paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan reviu dan.
Apabila auditor menemukan kelemahan dan/atau kesalahan dalam penyusunan RKA‐K/L, maka auditor berkewajiban menyampaikan permasalahan beserta Monitoring Pagu Indikatif & Perencanaan BMN.
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
Berikut disajikan contoh aspek-aspek rencana (skenario).
Renja K/L adalah dokumen perencanaan tahunan yang. merupakan penjabaran dari Rencana Strategis. Biro Perencanaan paling lambat sebelum Pagu Anggaran terbit. Trilateral Meeting dilaksanakan sebelum menyusun Renja K/L dengan berpedoman pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai rancanagan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Pagu Indikatif. Bagian Perencanaan IPDN merupakan salah satu bagian di bawah Biro Administrasi Akademik Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif. Pagu Indikatif untuk tahun yang direncanakan disusun dengan. dengan pagu indikatif sebagai bahan trilateral meeting dan penyusunan Renja K/L. o.