Terkait Pemilihan KPID Sumut, Iskandar Zulkarnain: Intervensi Politik Tidak Baik Buat Dunia Penyiaran

author photo


Medan - Moltoday.com: Berkaca dari kekacauan pada pemilihan Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, melalui Fraksi,  dan pimpinan DPRD Sumut diminta untuk menghentikan intervensi politiknya dalam pemilihan Komioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, yang akan memasuki tahap fit and propertest (uji kelayakan dan uji kepatutan).


Pengamat Komunikasi dan Politik dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Iskandar Zulkarnain, M.Si, Kamis (16/12/2021) menilai, intervensi politik hanya akan berdampak negatif terhadap dunia penyiaran, seperti conflict of interest atau konflik kepentingan. Dengan adanya orang 'titipan' dari partai, menjadikan proses pemilihan yang dilangsungkan selama ini menjadi tidak berarti.


Bahkan, kehadiran orang 'titipan' dalam tubuh KPID Provinsi Sumatera Utara, hanya akan menghambat fungsi lembaga tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Maka tidak heran, ketika ada suatu partai atau oknum politisi yang tersandung kasus, masyarakat tidak mendapati informasinya di saluran televisi, maupun radio.


"Kalau banyak titipan, maka akan terjadi conflict of intrest. Sudah tentu, nanti ada hal-hal yang berkaitan dengan partai. Misalnya, penyiaran partai tidak dengan benar, ada oknum partai yang korupsi tidak diberitakan, ini kan merugikan masyarakat, mereka tidak mendapat informasi yang utuh dan benar," ungkap pria yang juga merupakan Ketua Prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU tersebut melalui telepon selulernya kepada wartawan.


Memaksakan orang 'titipan' menjadi Komisioner KPID Provinsi Sumut juga dapat mengacaukan pertumbuhan penyiaran di Sumatera Utara. Baik dari sisi konten atau program yang tidak sesuai dengan keinginan dari masyarakat, karena SDM yang mengisi posisi Komisioner KPID Sumut tidak kompeten. Alhasil, kualitas konten juga buruk dan dapat berpengaruh terhadap mental masyarakat, khusunya anak dan remaja sebagai penikmat tayangan di televisi maupun radio.


"Kalau semua diintervensi dengan kepentingan politik, ingat anggota dewan yang terhormat yang duduk di situ bukan mewakili partai politiknya. Tapi, sebagai wakil rakyat. Kalau penyiaran tidak bagus, merusak anak bangsa, jadi apa anak bangsa kedepannya. Pahamilah, jangan semua demi kepentingan politik, individunya, atau saudaranya," ucap cemas Iskandar Zulkarnain.


Sebelumnya diketahui, dinamika pemilihan Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara di tingkat DPRD Sumut diwarnai dengan berbagai tanda tanya. Seperti tidak adanya keterbukaan kepada publik, dengan tidak menginformasikan tahapan seleksi secara utuh, khususnya usai digelar fit and propertes. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Publik, Pasal 20 Ayat 5.


"Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan sedikitnya pada 2 surat kabar harian nasional dan/atau lokal untuk 2 kali terbit dan 2 media massa elektronik selama 3 hari berturut-turut," tertera dalam aturan tersebut. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini