Diduga Namanya Ingin Dihilangkan Dari Hak Waris, Yulinardi (Edi): Saya Akan Kirim Surat ke Bapak Walikota Medan

author photo

 


Medan - Moltoday.com: Yulinardi alias Edi (52) ahli waris Almarhumah Yusniar, warga Lingkungan 8 Gg. Karya Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai, yang sudah bermukim dilingkungan tersebut puluhan tahun, merasa keberatan atas dugaan ingin dihilangkan namanya dari hak waris (Ahli waris), terkait pembagian harta warisan peninggalan neneknya, bernama Sanyun.


"Saya anak tertua dari Ahli Waris Almarhumah Yusniar. Dan orang tua kandung dari Almarhumah ibu kandung saya itu bernama Almarhumah Sanyun (nenek saya)," katanya kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).


Yulinardi (Edi) menambahkan, bahwa Almarhumah Sanyun (Nenek) mempunyai 3 (tiga) orang Anak, yaitu: Almarhumah Yusniar (mamak saya), Almarhumah Auh, dan Almarhumah Pidia Agusni. "Kan sudah jelas, diantara ketiga anak Almarhumah nenek saya itu, mamak saya anak tertua," jelasnya.


Almarhumah Ibu saya (Yusniar-red), sambung Edi, mempunyai 4 orang Anak. Yang pertama, Yulinardi (saya sendiri), ke-dua, Yuhendri, Jafri, dan ke empat, Wahyunis. "Kami semua cucu kandungnya Almarhumah nenek Sanyun," tegasnya.


Sedangkan AUH, anak yang Kedua, mempunyai 7 orang Anak. Antara lain, Hariman, Aripin, Ariani, (Alm) Harison, (Almh) Harianum, Hariana dan Harianti. Mereka juga cucunya Almarhumah nenek Sanyun.


Dan anak Ketiga, Pidia Agusni mempunyai 5 orang Anak, diantaranya, (Almh) Nila, Adek, (Alm) Tatok, Win, dan Atun. "Mereka semua juga cucunya Almarhumah nenek Sanyun," terang Edi.


Artinya, nenek dan mamak kami semua sudah tidak ada, kami anak-anaknya lah ahli waris, satu rumpun bersaudara. "Semua warga di Lingkungsn 8 ini, tau turunan kami, jadi kami semua masing-masing punya hak waris dalam harta warisan peninggalan nenek kami itu," imbuhnya.


Menurutnya, harta Warisan peninggalan Almarhumah enek Sanyun berupa sebidang tanah, yang diatasnya ada bangunan rumah terletak di Lingkungan 8 Gg Karya, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai. 


Yulinardi atau Edi menyebut, bahwa dirinya sudah membuat surat pernyataan, yang ditembuskannya akan dikirim kepada Walikota Medan Bobby Nasution, Camat Medan Denai, Lurah Tegal Sari Mandala 3 dan Kepling 8.


"Mana terima saya, nama saya ingin dihilangkan dari penerima ahli waris. Nenek mereka itu kan nenek saya juga. Mamak kami semua sudah tidak ada, kini yang tinggal hanya anak-anak serta cucu-cucunya," pungkas Edi. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini