Harun Mustafa: Semoga Keinginan Masyarakat Atas Revisi UU No 33 Tentang DBH Sawit Terealisasi

author photo


Medan - Moltoday.com: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Harun Mustafa Nasution sangat mendukung langkah pemerintah Sumatera Utara didalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, ke pemerintah pusat. Hal itu diungkapkan legislator asal partai Gerindra itu saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).


"Langkah perjuangan tersebut bakal membawa warna tersendiri bagi masyarakat Sumut dalam hal PAD. Mendukung pembangunan, mulai infrastruktur jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota yang selama ini digunakan kendaraan pengangkut sawit maupun masyarakat," ucap Harun.


Selain itu, lanjutnya, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH Sawit akan memperluas kebijakan pemerintah dalam segi pembangunan lainnya. Karena, subsidi silang yang dihasilkan dapat mempengaruhi pembangunan yang di rencanakan. "Selama ini kita hanya menerima 4 persen saja dari DBH sawit yang dihasilkan, bagi perkebunan sawit oleh pemerintah pusat," jelas Harun.


Seharusnya, tambah dewan asal Dapil Sumut VII yang meliputi Madina, Kota Padangsidempuan, Tapsel, Palas dan Paluta, hasil pajak dalam subsidi silang pajak sawit, Sumut dapat diberikan 10 sampai 20 persen. Sehingga, dampaknya dapat dirasakan secara utuh. 


"Kita sangat berharap, agar pemerintah pusat dapat merevisi Undang-Undang (UU) nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Sehingga, keinginan masyarakat akan pembangunan yang merata dalam anggaran pemerintah provinsi, dapat dirasakan," tuturnya.


Ia menilai, hasil perkebunan seperti sawit dan karet seharusnya juga sama dengan tembakau yang langsung memberikan kontribusi berupa pajak rokok. Karena, dana bagi hasilnya akan berefek kepada sendi-sendi pembangunan yang diharapkan.


"Ya mudah mudahan keinginan masyarakat Sumut terkabul," imbuhnya.


Untuk itu, Harun berharap agar masyarakat Sumut untuk sabar menunggu kebijakan pusat, atas revisi UU Nomor 33 Tahun 2004. Karena, pemerintah Sumut melalui gubernur dan wakil gubernur sedang memperjuangkan aspirasi tersebut melalui Menteri Perekonomian RI di Jakarta.


Dari informasi sebelumnya, pemerintah Sumut melalui Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur H Musa Rajecshah S Sos M Hum, fokus memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan usulan agar pemerintah pusat mau merevisi Undang-Undang (UU) nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. 


Seperti yang dilakukan Wagubsu Musa Rajecshah, yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution saat menemui langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menteri Perekonomian) Airlangga Hartarto di Jakarta pada Sabtu (8/1/2022) kemarin.


Dalam kunjungan itu, Wagubsu membahas usulan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Wagubsu menjelaskan, bila selama ini Pemerintah Daerah dalam sektor sawit mendapatkan tekanan, baik itu dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi. Contohnya, kerusakan insfrstruktur jalan akibat pengangkutan jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya, dan tentu butuh biaya dalam penanggulangannya. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini