Aliansi Buruh "Jahat 56 Tahun" Minta Pemenaker No 2 Dibatalkan dan Menaker Idah Fauziah Dicopot

author photo

 


Medan - Moltoday.com: Aksi ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jahat 56 Tahun” (Jaminan Hari Tua Usia 56 Tahun) berunjukrasa ke Gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (23/2/2022).

Para buruh mendesak Presiden Joko Widodo, membatalkan dan mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun

Pantauan Moltoday.com, aksi ratusan buruh menimbulkan kemacetan yang parah didepan gedung dewan, sehingga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa berorasi secara bergantian, dari mengkritisi hingga menghujat Menaker RI, Ida Fauziah.

"Kami minta kepada bapak Presiden, agar Permenaker No.2 segera dicabut. Dan juga meminta Menaker Ida Fauziah dicopot dari jabatannya. Sebab, sejak dirinya diangkat menjadi Menaker, kebijakannya sama sekali tidak berpihak kepada para buruh, melainkan membela pengusaha," pekik Rintang Berutu, selaku koordinator aksi dalam orasinya.

Bahkan massa dari berbagai aliansi buruh tersebut, mengancam akan terus melakukan aksi secara besar-besaran ke sejumlah lembaga pemerntahan di Sumut.

"Ingat kawan kawan, jika aksi kita ini belum juga ditanggapi oleh pemerintah, maka kita harus siap untuk aksi kembali setiap minggunya," teriak orator.

Selain pencabutan Permenaker 02 tahun 2022, massa buruh juga meminta agar pemerintah membatalkan UU Omnibulaw No 11 tahun 2022, tentang Cipta Karya. Kemudian, massa juga menolak revisi UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta batalkan rencana revisi UU No 21 tahun 2000 tentang SP/SB.

Selang beberapa waktu massa buruh berorasi, beberapa perwakilan diterima sejumlah anggota DPRD Sumut. Hasil pertemuan tersebut, akan diteruskan dewan ke pemerintah pusat. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini