Bangunan di Jalan Pantai Timur Diduga Tanpa IMB. Ketua Komisi IV DPRD Medan Angkat Bicara

author photo


Medan - Moltoday.com: Himbauan Walikota Medan Bobby Nasution, agar masyarakat melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat akan mendirikan bangunan, ternyata tidak diindahkan.


Seperti, bangunan yang berada di Jalan Pantai Timur Pasar II Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, tidak tampak plank IMB-Nya. Diduga bangunan itu tanpa IMB, meskipun demikian, sangat disayangkan tak ada pencegahan dari pihak manapun.


Menurut salah seorang pekerja tak ingin menyebutkan namanya, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, menuturkan, bahwa masalah izin mendirikan bangunan mereka tidak tahu menahu.


"Kalau masalah izin pembangunan ini, saya tidak tau menahu pak. Saya hanya seorang tukang bangunan. Kami mengerjakan rumah yang dibangun, sesuai dengan ketentuan yang disepakati," ujarnya. 


Namun, ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Lurah Cinta Damai Syena Siregar, melalui sambungan WhatsAap pribadinya, beberapa hari kemarin, menyebut, bahwa pihak Kelurahan sudah menyurati pemilik bangunan tersebut.


"Kita sudah menyurati pemilik bangunan untuk mengurus IMB nya. Namun hingga kini himbauan tersebut tidak ditanggapi. Pihak Kelurahan hanya sebatas mengawasi, bukan penegak Perda bang," tulisnya menjawab pertanyaan wartawan, seakan ada pembiaran.



Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak saat dimintai tanggapannya oleh wartawan pada (7/2) kemarin, terkait Bangunan tersebut yang diduga tanpa IMB, mengatakan, bahwa pembangunan suatu daerah tidak akan berkembang apabila kontribusi dari sektor pajak yang didapat tidak maksimal.


"Pembangunan akan berjalan dengan baik dan lancar, apabila pemerintahannya memiliki pajak yang cukup. Khususnya di Kota Medan," ujarnya.


Saat ini, lanjut Politisi PDI Perjuangan, pajak IMB Kota Medan banyak yang bocor, bagaimana PAD nya bisa meningkat. 


"Demi mendukung program Walikota Bobby Nasution, saya akan merekomendasikan Komisi IV DPRD Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Perizinan, Satpol-PP, Camat dan Lurah, terkait bangunan tanpa IMB di wilayah Kelurahan Cinta Damai ini," tegasnya. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini