Siti Suciati Sosialisasikan Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

author photo


Medan - Moltoday.com: Anggota DPRD Medan Siti Suciati SH menegaskan, seluruh warga Kota Medan dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya (gratis). Hal ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, di Lingkungan I dan II Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (19/3/2022).


Dalam sosialisasi Perda yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan itu, Siti Suciati Mengatakan, Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dan 30 Pasal. Salah satunya, disebutkan bagi seluruh warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas.


“Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan, ataupun pungutan lain yang bisa membebani warga saat mereka mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapannya.


Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, masyarakat Kota Medan harus mendapatkan pelayanan gratis di pusat layanan kesehatan, dan masyarakat Kota Medan diminta untuk tidak khawatir terkait pelayanan kesehatan seperti yang selama ini dikeluhkan.


“Dalam Perda itu bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di puskesmas. Jadi, jelas walaupun tak punya kartu KIS tapi masih punya KTP bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” jelasnya.


Ia juga meminta kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda tersebut. Dengan begitu, masyarakat tahu akan haknya dan apabila ada hal-hal menyimpang.


“Perda ini dibuat sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perda ini memuat sejumlah aturan, salah satunya warga Kota Medan yang memiliki identitas kependudukan bisa berobat gratis,” pungkasnya.


Sesi Tanya jawab


Ririn, warga Lingkungan 1 mempertanyakan, bagaimana kalau BPJS mandiri punya dirinya yang sudah tidak aktif lagi. "Bagaimana caranya mengganti dengan KIS. Tapi BPJS mandirinya ada tunggakan, mohon solusinya," 


Sedangkan Ida, warga Lingkungan yang sama, menanyakan apa saja syarat mengaktifan kembali KIS yang sudah tidak aktif. "Apa saja yang harus dilengkapi Bu," ujarnya.


Sementara itu, Asmah warga Lingkungan 3 juga mengeluhkan masalah kabel listrik milik PLN, yang terlalu rendah di lingkungan 2 dekat tambak. "Tiang listrik sudah tidak memadai lagi Bu, makanya kabelnya turun menjadi rendah. Ini akibat  jumlah penduduk semakin banyak," bebernya.


Menjawab keluhan masyarakat yang hadir dalam Soeper ini, Siti Suciati berjanji akan segera mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Dinas terkait. 


"Insya Allah apa yang bapak dan ibu usulkan dan keluhkan akan kita catat dan segera disampaikan kepada pimpinan OPD. Yang nantinya, kita minta Dinas Sosial, PLN dan BPJS Kesehatan merespon serta memberikan jalan keluar yang terbaik buat permasalahan masyarakat Kelurahan Sei Mati ini," tegas Siti.


Amatan wartawan, selain dihadiri ratusan masyarakat, acara juga dihadiri Kepala Lingkungan 1 Said, Kepala Lingkungan 3 Alexander, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan Tokoh Masyarakat. (A-1Red)


Komentar Anda

Berita Terkini