Medan - Moltoday.com: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali mensosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/4/2022) sore yang dihadiri Sekretaris Lurah Sidorame Barat II, perwakilan Camat Medan Perjuangan, masyarakat dan sejumlah awak media cetak dan online.
Dikesempatan ini, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini meminta Walikota Medan, Bobby Nasution untuk menambah armada pengangkutan sampah, khususnya di Kecamatan Medan Perjuangan yang nantinya dapat digunakan untuk berkeliling mengangkut sampah.
"Kita minta Pemko Medan dapat memberikan kendaraan roda empat pick up kesetiap Lurah agar dipakai keliling mengawasi sampah-sampah mana saja yang belum diangkat. Masyarakat juga harus tahu, Kecamatan itu sehari ngangkat sampah organik sekitar 1800 ton dan 2500 ton per hari di Kota Medan. Bayangkan jika lahan tempat penampungan sampah yang ada di Kota Medan sisanya tinggal 4 hektar, jadi kapan lagi masalah sampah bisa selesai," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih serta bebas dari sampah, maka perlu usaha untuk merubah perilaku masyarakat dalam bentuk kesadaran akan kebersihan dengan menjaga kebersihan lingkungan.
"Jumlah penduduk di kota Medan setiap tahunnya terus meningkat, jenis dan karakteristik sampahnya berbeda, sehingga perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan persampahan agar tidak terjadi penumpukan sampah," jelasnya.
Untuk itu, lanjut anggota Komisi II DPRD Medan ini, pemerintah kota Medan juga perlu menyediakan tempat pengelolaan persampahan terpadu, sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna.
"Sebenarnya kalau kitabijaksana, itu sampah dapat diolah dan menjadi sumber mendapatkan uang. Seperti yang dilakukan oleh orang luar negeri sana," tuturnya.
Di akhir sosialisasi, Wong sempat memberitahu masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi dan pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat pada Perda No. 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
“Bagi warga masyarakat yang melanggar, dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp.10 juta. Sedangkan, perusahaan dikenakan denda Rp.50 juta atau kurungan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat, bahwa membuang sampah sembarangan ada sanksi hukumnya. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan Perda ini,” pungkasnya.