Ihwan Ritonga Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2016 Tentang Limbah Beracun di Kelurahan Binjai

author photo
Medan - Moltoday.com: Anggota DPRD Medan asal Fraksi Gerindra Ihwan Ritonga mewanti wanti pemerintah Kota Medan, terkait ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang apabila tidak dikontrol dengan ketat, bisa menjadi masalah krusial di Kota Medan dikemudian hari.

Hal ini disampaikan Politisi yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD ini saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang dilaksanakan di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Timur Kecamatan Medan Denai, Sabtu (23/4/2022).

"Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui perangkatnya didorong untuk lebih gencar melaksanakan dan menerapkan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Masyarakat. Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan melaksanakan aturan tersebut,” kata Ihwan.

Ketua DPC Gerindra kota Medan ini juga meminta Pemko Medan untuk maksimal dalam pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016, agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.

"Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan limbah beracun dan berbahaya bisa menjadi bencana besar dikemudian hari bagi Kota Medan," tandasnya.

Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, dijelaskan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan.

"Maka wajib Pemko Medan dengan perangkatnya terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini maka persoalan besar di kemudian hari akan sulit dikendalikan," terangnya.

Ihwan juga mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misalnya harus mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas.

"Persoalan Limbah B3 ini adalah persoalan serius yang wajib dituntaskan,” tegasnya.

Dalam Perda ini juga sangat tegas bagi para pelanggar dimana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) jika kedapatan membuang limbah sembarangan makan dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dijelaskan Ihwan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” jelasnya.

Dalam permasalahan pengawasan, sejumlah pihak menilai, Pemko Medan masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Nadia warga Jalan Jl. Menteng Raya mengharapkan Pemko Medan memberikan pelatihan kepada warga dalam pengolahan limbah yang bisa memberikan nilai tambah.

"Kami mengharapkan Pemerintah bisa menjembatani untuk pelatihan pengelolaan limbah, dimana nantinya warga mengerti persoalan di lapangan," pungkasnya. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini