Perjelas Pengangkatan Kepling, Edward Hutabarat Kembali Sosialisasikan Perda No.9 Tahun 2017

author photo
teks foto: Edward Hutabarat

Medan - DNN: Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang terjadi saat ini, dinilai banyak menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam Perwal itu diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Sebagai wakil rakyat, kami selalu menerima keluhan atau pengaduan masyarakat tetang pengangkatan kepala lingkungan yang dianggap menyalahi peraturan Wali Kota Medan. Camat dan Lurah harus menjalankan Perwal No. 9 tersebut dengan baik dan benar,” ucap Edward Hutabarat dalam Sosialisasi Perda (Sosperda) No.9 Tahun 2017 tentang pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, di Jalan Tanjung Blok III Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (18/4/2022) siang.

Dihadapan ratusan masyarakat, Lurah Helvetia Tengah yang diwakili  Kepala Lingkungan 10 Zulham, Edward Hutabarat menambahkan, bahwa Kepling harus diusulkan oleh Lurah kepada Camat, sesuai yang tercantum di Bab VIl Pasal 15 Perda No.9 Tahun 2017, dan tembusannya disampaikan ke Walikota.

“Dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dimasyarakat. Calon Keplling tak boleh merangkap dua jabatan. Namun sesuai Perwal terbaru, Kepling tersebut harus mendapatkan dukungan 30% dari masyarakat dimana dia tinggal,” jelasnya.

Politisi Partai PDI-P ini juga menyebut, bahwa Kepling juga bisa diberhentikan oleh Camat untuk sementara tanpa menunggu keputusan dari pihak manapun. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat lingkungan.

“Asal pemberhentian nya berdasarkan usulan dari Lurah. Ataupun Keplling tersebut melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik Kelurahan serta Pemko Medan. Sebab, tugas utama Keplling itu untuk membantu kinerja Lurah dan Camat,” tandas Edward.

Sebagaimana diketahui, lanjut Edward lagi, masyarakat kota Medan saat ini banyak yang  menolak pengangkatan Kepala Lingkungan yang baru. Karena pengangkatannya dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota Medan No 21 tahun 2021.

Diakhir Sosperda, Edward Hutabarat juga menghimbau masyarakat Helvetia Tengah yang belum memiliki BPJS Kesehatannya segera mengurus nya. “Saat ini Pemko Medan sedang berusaha agar masyarakat berobat hanya menggunakan KTP. Asalkan KTP nya menerangkan yang bersangkutan penduduk Kota Medan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepling 10 Zulham juga meminta,agar masyarakat tidak memusuhi Kepling yang ada di Kelurahan Helvetia Tengah. "Sesungguhnya kami bekerja tanpa pamrih dan kenal waktu. Dan kami sudah mendaftarkan semua warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," tandasnya.

Amatan wartawan, ratusan undangan yang hadir dalam Sosperda sesi I 150 orang ini diberikan seminar kit.


Reporter: Amsari


Komentar Anda

Berita Terkini