Perry Warjiyo: Mulai 1 Juli Uang Elektronik Terdaftar Naik Dari 10 Juta Menjadi 20 Juta

author photo


Jakarta - Moltoday.com: Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan batas nilai yang dapat disimpan dan transaksi bulanan uang elektronik, guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut.


Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.


“Batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” urai Perry Warjiyo melalui konferensi pers secara virtual, Kamis (21/4/2022).


Bank sentral menilai, kebutuhan masyarakat terhadap pembayaran nontunai, untuk hal ini uang elektronik terus mengalami peningkatan, tercermin dari nilai transaksi yang tumbuh secara berkelanjutan.


“Maksud dan tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga perlu kami selaraskan sesuai kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling,” tutur Deputi Gubernur BI, Juda Agung.


Dimana transaksi uang elektronik memang mengalami pertumbuhan signifikan selama beberapa tahun terakhir, sejalan dengan perluasan penggunaan kanal pembayaran tersebut.


Adapun nilai transaksi uang elektronik untuk triwulan I-2022 tercatat tumbuh 42,06 persen secara tahunan (year on year/yoy), di mana untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen secara yoy hingga mencapai Rp 360 triliun.


Keputusan guna menaikkan batas limit simpanan dan nilai transaksi uang elektronik seiring dengan upaya bank sentral dalam mendorong inovasi sistem pembayaran guna mendukung program pemerintah juga percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


“Dan hal ini mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai,” pungkas Perry. (A-1Red)


Komentar Anda

Berita Terkini