Siti Suciati Sosialisasikan Perda Tentang Perubahan IMB di Rengas Pulau

author photo
teks foto: Siti Suciati Berikan Seminar kit

Medan - DNN: Banyaknya laporan dan keluhan warga Kota Medan mengenai bangunan yang menyalahi aturan, dan terkesan tebang pilihnya penertiban bangunan tanpa IMB, yang dilakukan oleh pihak terkait.

Atas dasar itulah dihadapan Tokoh Masyarakat dan masyarakat, Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati SH, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Lingkungan 10&11 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/4/2022).

"Melalui Perda ini, kita ingin masyakarat mengetahui produk Pemko Medan terkait perizinan IMB. Sebab, belakang ini ada beberapa kejadian di seputaran Medan Marelan yang keberatan adanya portal yang menutup jalan umum itu. Kami menegaskan tidak boleh ada portal-portal dipasang ataupun bangunan yang tidak mempunyai izin. Kalau dibiarkan nanti semakin banyak yang menutup akses jalan umum di Kota Medan,” ucap Siti Suciati.

Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini kembali berharap, agar permasalahan perizinan bangunan maupun perizinan lainnya di Kecamatan Medan Marelan dapat teratasi.

"Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat apabila ingin membangun rumah atau bangunan lainnya, segeralah mengurus izinnya sesuai prosedur tanpa melalui calo. Apalagi di era pemerintahan Bobby Nasution ini, semua urusan surat menyurat dipermudah," jelasnya.

Sesi tanyak jawab

Faridah warga Linkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau mengeluhkan masalah drainase dan jalan menuju tempat tinggalnya rusak dan harus segera diperbaiki.

"Jalan kami ini sudah lama tidak diperbaiki. Termasuk juga drainase nya yang harus segera di korek karena dangkal, agar tidak menimbulkan banjir apabila hujan turun," pintanya.

Sementara itu, Cici warga Lingkungan 11, meminta agar warga yang belum mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dibantu untuk pengurusannya.

"Tolonglah Ibu Suci bantu, sehingga saat keluarga kami sakit sudah tidak bingung lagi mencari biaya berobat, apabila sudah memiliki kartu BPJS PBI," harapnya.

Menjawab pertanyaan Faridah, Siti Suciati berjanji akan mengkoordinasikan dengan Dinas PU. "Insya Allah dalam dua hari ini akan kita minta mereka meninjau lokasi yang dikeluhkan warga," ujarnya.

Sedangkan, untuk pertanyaan Cici, dewan asal Partai Gerindra Medan ini, menyanggupi untuk membantu masyarakat Lingkungan 10&11 yang belum memiliki BPJS PBI.

"Staf saya akan segera mendata setiap warga yang akan mengurus BPJS PBI. Dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan termasuk pada BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Amatan wartawan, kegiatan Sosialisasi Perda ini diakhiri dengan pembagian seminar kit dengan tertib dan lancar. (A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini