Antonius Tumanggor Siap Bantu dan Atasi Masalah Warga DPR

author photo


Medan - Moltoday.com: Pelaksanaan Sosialisasi Perda, No.5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan, Antonius Tumanggor berharap warga masyarakat khususnya di Jalan Asrama Gg.Rel Lingkungan XII, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan mendapat perhatian lebih dari pemerintah kota Medan, Senin (16/5/2022).

Menurut Antonius Tumanggor, banyak program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan kurang mampu. Bantuan diberikan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, KIP dan lain sebagainya. Namun, faktanya dilapangan ada banyak warga yang sama sekali tidak pernah mendapatkannya.

Dan selaku wakil rakyat dari Dapil 1, dirinya siap mendorong pemerintah agar hak-hak warga miskin dapat di realisasikan sesuai peraturan Walikota No.33 tahun 2021 tentang fakir miskin dan tidak mampu.

"Saya bersama partai Nasdem kota Medan  akan terus mendorong agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat miskin dan kurang mampu. Tapi saya berharap, jangan seperti kata pepatah minang,  'pacaran di awak, kawin di orang". Yang artinya, ketika kita sudah membantu masalahnya, giliran pemilihan legislatif nanti saya malah dilupakan," ucap Antonius yang mengundang tawa seluruh peserta Sosperda yang merupakan warga Daerah Pinggiran Rel (DPR).


Sementara itu, perwakilan dari Dinas Sosial kota Medan, Dedy Irwanto Pardede pada kesempatan yang sama menjelaskan jika ingin mendapatkan bantuan saat ini data warga harus ada terdaftar pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ).

"Apa itu DTKS?. Untuk diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah,"ujar Irwanto.

Dedy yang juga Ketua PKH Kota Medan menambahkan, DTKS Kemensos RI merupakan data yang dijadikan acuan pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) kepada warga miskin atau warga tidak mampu.

"Jika belum terdaftar disini maka sampai kapanpun warga tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu," ujarnya.

Kembali Dedy menerangkan, DTKS Kemensos tidak muncul secara tiba-tiba, karena memang ada dasar hukumnya. Berikut beberapa udang-undang yang menjadi dasar hukum dari DTKS :

UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

"Sayangnya, Anda tidak akan langsung menerima bantuan sosial dari Kemensos meskipun telah diterima sebagai KPM di DTKS. Alasannya adalah, karena setiap program bantuan sosial yang ada memiliki syarat dan mekanisme tersendiri untuk memilih calon penerima," terangnya.

Karena itu sambungnya lagi, Anda harus sering cek DTKS online. Lagi pula, Cara cek DTKS online lewat HP di CekBansos Kemensos Go Id sangat mudah. Cukup kunjungi website-nya dan lakukan pencarian sesuai dengan data diri Anda. Selain lewat website, Anda juga bisa cek lewat Aplikasi Cek Bansos.

Pada sesi tanya jawab,  Mahotma br Nainggolan mengatakan masa PKH (5) lima Tahun,  PKH didapat bila didalam satu keluarga kurang mampu ada masih tanggungan.

Menanggapi itu, Dedy menjelaskan,  Program Keluarga Harapan atau disebut PKH ini merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Sebagai salah satu bantuan yang diberikan dengan syarat atau ketentuan, bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin terutama ibu hamil, dan anak.

Berikut ketentuan penerima bansos PKH:

Merupakan seorang warga miskin atau rentan miskin.
Bukan merupakan anggota dari TNI, Polri, ASN, dan PNS.
Tidak sedang terdaftar sebagai penerima dalam bantuan sosial lain dari pemerintah.
Merupakan mereka yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan.

Menganai KIP diterima namun isinya nol, mulai besok kita akan mempertanyakan masalah KIP ibu tersebut kembali.
Untuk penambahan BPJS Kesehatan partai NasDem akan tetap berjuang menambahkan kartu.

Sedangkan Sergeo Rumapea menanyakan, tentang BPJS Mandiri miliknya aktif, namun tidak sanggup bayar mandiri, sudah minta tolong pak Revan Panggabean agar di daftarkan mendapat BPJS Kesehatan gratis

Pak Situmorang, kata Antonius mengenai warga pinggiran rel tentang pembebasan akan dilakukan ganti untung oleh Pemkot Medan.

Sementara itu, Asnita br Sitohang, mengenai KIP telah ada kartu namun tidak ada isi nya

Menjawabnya, Antonius Tumanggor pun berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut sampai dana KIP yang diketahui kosong dapat diketahui penyebabnya.

Pelaksanaan Sosperda tersebut juga dihadiri, perwakilan dari dinas pendidikan, perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, perwakilan kelurahan, Kepling dan juga awak media.

Diakhir pelaksanan Sosperda, Antonius Tumanggor memberikan suvenir, nasi kotak dan berfoto bersama warga masyarkat.(A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini