Medan - Moltoday.com: Pertegas tentang pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) yang banyak menuai masalah saat ini, karena dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Yang mana dalam Perwal itu diatur tentang pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.
“Sebagai wakil rakyat, kami banyak menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat, tetang pengangkatan Kepling yang dianggap menyalahi Perwal. Camat dan Lurah harus menjalankan Perwal No. 9 tersebut dengan baik dan benar,” kata Siti Suciati SH dalam Sosialisasi Perda (Sosperda) No.9 Tahun 2017 tentang pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, yang berlokasi di Lingkungan V Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (15/5/2022) siang.
Dihadapan peserta yang hadir,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Siti juga menekankan, bahwa Kepling harus diusulkan oleh Lurah kepada Camat, sesuai yang tercantum di Bab VIl Pasal 15 Perda No.9 Tahun 2017, dan tembusannya disampaikan ke Walikota.
“Dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dimasyarakat. Calon Keplling tak boleh merangkap dua jabatan. Sesuai Perwal terbaru, seorang Kepling harus mendapatkan dukungan 30% dari masyarakat dimana dia tinggal,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai, bahwa Kepling juga bisa diberhentikan oleh Camat untuk sementara tanpa menunggu keputusan dari pihak manapun. Hal ini dilakukan apabila kesalahannya fatal.
“Asalkan pemberhentiannya berdasarkan usulan dari Lurah. Seperti kemarin, ada Keplling yang ditangkap Polisi karena nyambi menjual narkoba jenis sabu. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik Kelurahan serta Pemko Medan. Sebab, tugas utama Kepling itu untuk membantu kinerja Lurah dan Camat mengurus masyarakat,” tandas Siti Suciati.
Sebagaimana diketahui, lanjut Suci, masyarakat kota Medan saat ini banyak yang menolak pengangkatan Kepala Lingkungan yang baru, apabila pengangkatannya menyalahi peraturan yang berlaku.
Diakhir Sosperda, Siti Suciati juga menghimbau masyarakat Kelurahan Sei Mati yang belum memiliki BPJS Kesehatan, agar segera mengurus nya. “Saat ini Pemko Medan sedang berusaha agar masyarakat berobat hanya menggunakan KTP. Asalkan KTP nya menerangkan yang bersangkutan penduduk Kota Medan,” pungkasnya.
Amatan wartawan, Sosperda ini berjalan dengan tertib dan lancar, dan di akhir acara,Siti Suciati memberikan seminar kit kepada para peserta yang hadir. (A-1Red)