Edward Hutabarat: Anggota Parpol Tidak Boleh Diusulkan Menjadi Calon Kepling

author photo
teks foto: Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat

Medan - Moltoday.com: Masyarakat sangat berharap kinerja Kepala Lingkungan (Kepling), dapat menganulir semua kebutuhan warganya. Baik itu masalah administrasi kependudukan, bantuan sosial, masalah lingkungan, keamanan dan lain sebagainya yang semuanya berhubungan dengan kepentingan masyarakatnya.

Hal ini disampaikan oleh Edward Hutabarat, politisi dari partai PDI Perjuangan kota Medan, saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, yang dilaksanakan di Gg.Bersama Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia kota Medan, Senin (16/5/2022) siang.

"Saat ini ada 2001 Kepling yang digaji oleh Pemko Medan, diharapkan dapat bekerja dengan bijaksana dan amanah. Apalagi pemilihan dan pengangkatan Kepling sangat seksi, karena sangat banyak peminatnya. Padahal sesuai perda No 9 Tahun 2017, Bab IV Kepala Lingkungan Pasal 5 ayat (1), pada lingkungan, diangkat seorang kepala lingkungan yang memimpin tugas penyelenggaraan Lingkungan. Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat atas usulan Lurah, dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat," ucapnya.
teks foto: Edward menyampaikan sambutannya

Kembali Edward menambahkan, di pasal tersebut pada Bab VI, syarat dan pencalonan kepala lingkungan ada dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, bahwa calon Kepling tidak sedang menjadi anggota partai Politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik juga tidak menuntut diangkat menjadi ASN.

Di Bab VI, Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan di pasal 7 disebut lagi, pada ayat (1), calon kepala lingkungan diusulkan lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran dan atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.

"Pas Bab VII, Mekanisme Pemberhentian Kepala Lingkungan di pasal 8 ayat 1, Kepala Lingkungan diberhentikan oleh Camat atas usulan Lurah. Di ayat 2, Pemberhentian Kepling antara lain jika meninggal dunia, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, di vonis pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan atas permintaan sendiri," jelasnya.

Dewan yang duduk dari dapil 1 kota Medan ini juga menerangkan bahwa, Perwal No.21 Tahun 2021 tersebut terdiri dari Bab VIII dan 12 pasal.

"Oleh sebab itu, jadikan jabatan Kepling sebuah amah yang harus dijalankan untuk melayani masyarakat. Bukan malah sebaliknya, minta dilayani masyarakat," pungkasnya.
teks foto: Edward membagikan starkit

Usai membacakan Perda tersebut, acara pun diakhiri dengan pemberian starkit, foto bersama dan pembagian nasi kotak kepada para tamu dan undangan. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini