Saat Sosperda, David Roni G Sinaga Ingatkan Kepling dan Lurah Harus Melayani Bukannya Dilayani

author photo
Teks Foto: David Roni Ganda Sinaga SE

Medan - Moltoday.com: Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, mengajak seluruh warga  masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan. Selain itu, Kepling dan Lurah harus menerapkan sistem jemput bola atau melayani masyarakat.

Hal itu disampaikan David Roni saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jl. Garu II B, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (14/5/2022) sore.

Seiring itu, David Roni mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika kita warga dan Pemko Medan saling mendukung soal upaya kebersihan maka lingkungan kita akan bersih,” ucaprnya.

Disampaikan David yang juga Ketua DPD BAPERA Kota Medan itu , dengan penanganan sampah yang benar yakni membuang sampah pada tempatnya berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir.

“Jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit. Tentu mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Kita harus sadar dengan kebersihan, budayakan kutip sampah, kebersihan itu sangat penting,” tuturnya.

Ditambahkannya, terkait sarana pendukung kebersihan. Untuk Tahun 2022, DPRD bersama Pemko Medan sudah mensahkan anggaran sampah di APBD TA 2022 sebesar Rp 496,6 M lebih. Begitu juga pengadaan truk sampah ditambah 10 unit dan 100 becak.

Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Medan ini mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.

“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan,” imbuhnya.

Selanjutnya, David memaparkan dan sosualisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Sesi Tanyak Jawab

Supio warga Jl Garu II B yang menyampaikan infrastruktur disekitar tempat tinggalnya mengalami kerusakan yang parah sepanjang 1, 1 KM. "Memang jalan tersebut persis diujung dekat sungai, lobangnya besar. Jadi harus secepatnya diperbaiki," pintanya.

Sementara itu, Sofyan warga Jl. Garu II A, menyebut bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah hingga saat ini. "Saya bekerja serabutan, dan tak pernah sekalipun mendapatkan bantuan sosial tersebut," imbuhnya.

Menjawab keluhan dari Supio, David memastikan permasalahan jalan akan di disurvei secepatnya.
"Kebetulan diacara ini hadir pihak Kelurahan dan Kecamatan. Saya akan serahkan pengerjaan nya ke mereka, dengan menggunakan dana Kelurahan atau Kecamatan. Apabila mereka tidak mampu, barulah kita minta Dinas terkait mengatasi nya," jelasnya. 

Sedangkan Lurah Harjosari 1 Sahara Harahap mengugkapkan, atas rusaknya jalan diujung akibat pembuatan Bronjong sungai. "Jadi untuk pembenahannya tidak bisa menggunakan dana Kelurahan," paparnya.

Atas informasi kurang tepat yang disampaikan Lurah Harjosari 1, David Roni kembali menekankan bahwa informasi terkait BLT harus benar-benar diterima masyarakat dengan jelas.

"Kepling itu harus melayani dan menjemput bola. Bukannya malah minta dilayani oleh masyarakat. Kita sama-sama digaji oleh rakyat, jadi harus bekerja dengan baik dan benar saat melayani masyarakat," tegasnya sembari juga memastikan bahwa seluruh keluhan dan permasalahan lampu jalan serta banjir, akan dikoordinasikan dengan Dinas terkait secepatnya.
Teks foto: Kolaborasi BAPERA dan PP

Amatan wartawan, selain ratusan masyarakat, hadir dalam Sosperda ini, Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari 1, Ketua PAC PDI-P Medan Amplas, Ormas BAPERA Kota Medan dan Organisasi  Kepemudaan Pemuda Pancasila (PP), dan acara diakhiri dengan pembagian seminar kit.
(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini