Moltoday.com - Medan, Gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, akhirnya segera berlanjut pada sidang pokok perkara.
Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/6/2022) siang.
Panitera PTUN Medan menerima dan meloloskan gugatan Ali Sutan Harahap, yang akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, untuk diproses ke sidang selanjutnya.
"Alhamdulilah, berkas gugatan Ali Sutan Harahap dinyatakan lengkap oleh panitera, dan pada 30 Juni 2022 mendatang akan digelar sidang perdana terhadap pokok perkara gugatan," ucap Razman Arif Nasution, didampingi keluarga TSO dan tim kuasa hukum RAN.
Razman menyebutkan, ada beberapa point yang menjadi perhatian tim kuasa hukum TSO. "Kami sungguh menyesalkan kehadiran Gubsu yang diwakili utusan. Kami menolak penerima kuasa Gubsu yang tidak memahami hukum. Aneh, sejak awal kehadiran Gubsu tanpa diwakili seorang lawyer. Dengan utusan seperti ini, kita kuatir proses hukum justru berlarut-larut, dan mengakibatkan peradilan berjalan lambat," tandas Razman.
Kemudian, lanjut Razman, pihaknya meminta PTUN untuk segera mengirim surat kepada Mendagri dan Gubsu agar tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun terkait kliennya TSO, sepanjang proses hukum tengah berjalan.
"Pihaknya saat ini tengah menghitung kerugian imateril dan materil yang dialami kliennya," tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan pihak-pihak yang bersengketa dengan kliennya, agar tidak membuat pernyataan-pernyataan atau melempar isu-isu yang bisa menimbulkan terjadinya gesekan di lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Palas.
"Saya yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan ini dan hak-hak TSO akan dikembalikan sepenuhnya,' pungkasnya. (A-1Red)