Moltoday.com - Medan, Saat ini jabatan Kepala lingkungan banyak dilirik dan menjadi rebutan segelintir masyarakat. Padahal gaji Kepala Lingkungan itu tidak besar (sesuai Upah Minimum Kota), tidak sebanding dengan tugas yang diamanahkan kepada seorang Kepling.
Sementara itu, banyak masyarakat berpikiran bahwa menjadi seorang Kepling akan mengangkat harkat keluarga. "Jika calon Kepling itu tidak punya jiwa bermasyarakat, tidak rajin dan bersosial tinggi, janganlah mencari pekerjaan menjadi Kepling. Pastinya, setengah tugasnya berada diluar rumah dan banyak lebih mengedepankan urusan orang lain ketimbang urusan rumah tangganya," kata Edward Hutabarat kepada wartawan beberapa saat usai melakukan Sosialisasi Perda di Jalan Jangka Medan, Senin (20/6/2022) sore.
Politisi PDI-P ini berharap, para Kepling agar dapat bekerja maksimal dan menjadi pengayom seluruh masyarakat di wilayah lingkungan nya. Sebab, Kepling yang awalnya tidak mampu bekerja apalagi tidak dapat bekerjasama dengan warganya, ini sesuai dengan Perwal No.21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
"Pada Perwal tersebut sudah diatur hak dan tanggungjawab Kepling. Warga masyarakat juga dapat meminta agar Kepling diberhentikan atau dipecat jika diketahui tidak bekerja maksimal, apalagi tersangkut masalah hukum dan narkoba," tandasnya.
Kembali Edward menambahkan, selaku perpanjang tugas operasional Lurah dan Camat, Kepling harus bisa bekerja 24 jam melayani dan mengurusi keperluan masyarakat.
"Kepling juga harus mampu menjadi pengayom dan memberi rasa aman bagi warganya. Selain itu sambung Edward lagi agar Kepling harus mengenal warga di lingkungannya tersebut," pungkasnya. (A-1Red)