Penuhi Panggilan Penyidik untuk Gelar Perkara, Kuasa Hukum TSO Datangi Poldasu

author photo
Moltoday.com - Medan, Razman Arif Nasution SH, selaku tim kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan gelar perkara, terkait laporan Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, di Mapoldasu, Jum'at (17/6/2022) pagi.

Diketahui sebelumnya, Ali Sutan Harahap melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (4/6/2022), melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Laporan itupun diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 42, tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat.

"Kita yakin laporan klien kami di Poldasu terkait dugaan penyelewengan jabatan, akan berjalan mulus. Sama seperti gugatan di PTUN yang telah dinyatak legkap berkasnya kemarin," ucap Razman di Mapoldasu kepada wartawan, sesaat sebelum memasuki ruang penyidik.

Kita tunggu saja hasil gelar perkara hari ini. "Berkas-berkas dan saksi-saksi pelapor hari ini siap memenuhi panggilan penyidik," pungkas Razman, yang didampingi Tim Kuasa Hukum RAN bergegas menuju ruang penyidik.

GUGATAN PTUN

Sama diketahui sebelumnya, gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, telah dinyatakan lengkap berkasnya dan akan berlanjut pada sidang pokok perkara.

Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/6/2022) siang.

Panitera PTUN Medan menerima dan meloloskan gugatan Ali Sutan Harahap, akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution untuk diproses ke sidang selanjutnya. (A1-Red)
Komentar Anda

Berita Terkini