Moltoday.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, tak ada henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan, untuk meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan didaerah tinggalnya masing-masing.
"Sosperda ini setiap bulannya dilakukan oleh 50 orang anggota dewan di DPRD Medan. Tujuannya untuk mensosialisasikan produk hukum yang ada, sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat," ucap David Roni saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jl.Trikora I, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (18/6/2022).
Seiring itu, David Roni juga mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika warga dan Pemko Medan saling mendukung dalam upaya kebersihan, maka lingkungan kita akan bersih,” ujarnya.
David Roni yang juga Ketua DPD BAPERA Kota Medan ini menambahkan, dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir.
“Jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit. Tentu mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Kita harus sadar dengan kebersihan, budayakan kutip sampah, kebersihan itu sangat penting,” tuturnya.
Ditambahkannya, terkait sarana pendukung kebersihan. Untuk Tahun 2022, DPRD bersama Pemko Medan sudah mensahkan anggaran sampah di APBD TA 2022 sebesar Rp 496,6 M lebih. Begitu juga pengadaan truk sampah ditambah 10 unit dan 100 becak.
Selain itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.
“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan,” tuturnya.
Selanjutnya, David memaparkan dan sosualisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Sesi Tanyak Jawab
Drs.Tumpal Nainggolan warga Lingkungan 15 Tegal Sari Mandala II, yang juga Ketua Pengurus Pasar Garuda, mempertanyakan pengelolaan Pasar Garuda yang hingga kini belum maksimal.
"Kami menginginkan pengelolaan sampah pasar Garuda tersebut dikelola dengan benar. Sebab, retribusi sampah diambil, tapi. Dan kami minta penampungan sampah dilokasi yang jelas. Diamana wilayah kami ini 'stanpas', tidak masuk ke wilayah Kota Medan maupun Deliserdang, sehingga pengurusan surat menyuratnya tumpang tindih. Tolonglah Pak David kami dibantu, diamana posisi kependudukan kami saat ini," harapnya.
Menjawab pertanyaan itu, David Roni menyebut bahwa penanganan sampah yang sudah berjalan dengan baik, jangan diganggu lagi. "Sedangkan untuk masalah kependudukan, akan diupayakan bertemu dengan Lurah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisin I DPRD kota Medan," pungkasnya.
Amatan wartawan, selain ratusan masyarakat, hadir dalam Sosperda tersebut, Tokoh Agama, Ketua Ranting PDI-P Medan Denai, Ketua BAPERA Medan Denai dan acara diakhiri dengan pembagian seminar kit. (A-1Red)