Gubernur Sumut: Tanggapan FP Golkar DPRDSU Terkait Proyek Infrastruktur Jalan Rp2,7 T Tidak Relevan

author photo
Teks foto, PjS Sekdaprovsu Afifi Lubis

Moltoday.com - Medan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tanggapan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut senilai Rp2,7 triliun yang dikerjakan secara multi years (tahun jamak) kurang relevan, dengan substansi acara agenda  sidang Paripurna.
      
Hal itu ditegaskan Gubernur Sumut dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD Sumut TA 2021 yang dibacakan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis,  pada sidang paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, H Rahmansyah Sibarani didampingi Wakil Ketua Irham Buana Nasution dan Misno Adysah Putra, Selasa (5/7/2022) di ruang Paripurna DPRD Sumut.
       
"Sehubungan dengan pemandangan umum FP Golkar terkait dengan kebijakan Pemprov Sumut yang akan melaksanakan prioritas program pembangunan bidang infrastruktur jalan di tahun 2022 - 2024 dengan sistem anggaran tahun jamak selama 3 tahun, dapat kami jelaskan bahwa agenda rapat ini tidak terkait dengan hal itu," katanya.
       
Sebab, sidang paripurna dewan  kali ini merupakan pembahasan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda laporan PjP APBD Sumut TA  2021, sehingga pendapat anggota dewan terkait proyek tahun jamak itu kurang relevan dengan substansi acara yang sedang digelar saat ini.
       
"Namun demikian, dapat kami sampaikan, bahwa kegiatan tahun jamak untuk memuluskan jalan dan jembatan di Sumut secara administrasi, telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,  dalam rangka pencapaian Perda No5/2019 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Sumut tahun 2019-2023," terang Afifi Lubis.
       
Selain itu, sambung Afifi, proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaanya telah dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.
     
Hal ini membuktikan, tambahnya, bahwa Pemprov Sumut memiliki komitmen, bahwa dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat Sumut, tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku.
      
"Dapat kami tekankan, bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan dan pemenang lelang pekerjaan telah ditetapkan dengan mempedomani Perpres No16/2018, beserta perubahannya," ujar Gubernur Sumut dalam laporan PjP nya.
      
Ditambahkannya, groundbreaking sebagai tanda dimulainya proses pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut pada 27 Juni 2022 di Desa Sukamakmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, telah berlangsung dan  disambut masyarakat dengan antusias, karena kondisi jalan saat ini cukup memprihatinkan.
     
Pernyataan itu disampaikan Gubernur menjawab sorotan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut dalam pemandangan umum fraksinya, yang dibacakan pada sidang paripurna dewan, Senin (4/7/2022). Yang intinya, menolak atau tidak menyetujui program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut, karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
        
"Bahkan sikap menolak ini sebagai bentuk tanggungjawab moral, hukum dan politik serta sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan kami terhadap Sumut yang bermartabat, sehingga kami meminta kepada Gubernur Sumut untuk mengevaluasi kembali program tahun jamak tersebut," tulis FP Golkar. (A-1Red).





Komentar Anda

Berita Terkini