Moltoday.com - Medan, Guna mendukung program Walikota Medan Bobby Nasution dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, yang membuat Anggota DPRD Kota Medan Edward Hutabarat, kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Senin (4/7/2022) pukul 16.00 wib sore.
Hadir dalam kegiatan Sosperda tersebut, Kasi Trantib Kelurahan Dwikora Azwar Rivai Siregar, Kepala Lingkungan IV Betty Hutajulu, Tokoh Masyarakat dan 300 orang warga masyarakat.
Pada Sosperda kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan ini kembali mengingatkan masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi melalui kertas yang telah dibagikan panitia.
"Saya disini untuk menjemput aspirasi warga masyarakat. Apapun keluhannya, dapat ditulis di lembar aspirasi yang sudah dibagikan. Apabila saran ataupun masukkan bapak dan ibu tidak sempat disampaikan dalam Sosperda hari ini," kata Edward.
Edward menambahkan, pembahasan Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, sepertinya tak ada habis-habisnya. Perda tersebut dibuat agar dapat mempercepat pengurangan angka kemiskinan. Sebab, warga miskin juga berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, hak perumahan, air bersih dan sanitasi hingga hak untuk keamanan dan ancaman.
"Jadi nggak boleh lagi ada warga miskin yang sakit, tetapi tidak ditangani. Apalagi nanti masyarakat yang mau berobat, tinggal tunjukkan saja KTP. Dan yang harus diingat, nasib kita ini terkadang dibawah, terkadang juga bisa diatas," jelasnya.
Politisi PDI-P ini juga mengingatkan, bahwa warga miskin juga memiliki kewajiban yang tertera pada pasal 11, dimana warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteran untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam memenuhi hak dasarnya, warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Pada pasal 12, Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya. Dunia usaha juga berkewajiban berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui program yang disiapkan sendiri, maupun melalui program kerja sama dengan Pemerintah Daerah," ucap Edward.
Lebih lanjut Edward menambahkan, bahwa pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat atau bersumber dari dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
"Dalam Perda tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi," pungkasnya.
Dikesempatan ini, Marlina warga Lingkungan 10 Gg Sadar No 15, menanyakan BPJS Kesehatan milik suaminya sulit untuk diurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya, Sei Agil.
""Kita malah dianjurkan mendaftar melalui aplikasi PANDAWA. Sementara diaplikasi tersebut, hanya mesin yang menjawab. Sehingga kita tidak mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut," tuturnya.
Menjawab pertanyaan dari Marlina, Edward menyarankan agar berkas-berkas milik suaminya diantar ke kediamannya.
"Antarkan segera datanya ke Jalan Jangka, agar BPJS milik suami ibu bisa diurus. Sehingga pada saat mau berobat bisa di pergunakan," pungkasnya.
Diakhir kegiatan, 300 warga masyarakat yang diundang mendapatkan sovenir kit. (A-1Red)