Reses ke II TA 2022, Edward Hutabarat Melaksanakannya di Dua Lokasi Berbeda

author photo


Moltoday com - Medan, Untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat atau konstituennya, Anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat menggelar Reses ke II Tahun Anggaran 2022 sesi pertama di Jalan Periuk Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jum'at (26/8/2022) pukul 14.00 wib sore. Sedangkan Reses sesi Kedua, dilaksanakan di Jalan Sempurna Pantai Timur No 4 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (27/8/2022) pukul 14.00 wib sore.

"Sejak kota Medan dipimpin Bobby Nasution, banyak perubahan yang terjadi. Terutama didalam hal pelayanan. Kalau sebelumnya  pengaduan masyarakat lambat direspon, namun kali ini setiap pengaduan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Terutama masalah kesehatan, infrastruktur, drainase dan sampah saat ini menjadi skala prioritas," ucap Edward.

Sedangkan masalah kebersihan, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, Walikota Bobby Nasution juga sudah mengintruksikan seluruh Lurah dan Camat agar menangani sampah dengan baik dan benar.

Tak menunggu lama, Edward langsung melakukan sesi tanya jawab kepada masyarakat yang hadir.


Penanya pertama, Ida Romauli Simanjuntak warga Jalan Periuk ujung ini meminta, agar BPJS Kesehatan miliknya yang bermasalah segera diaktifkan.
"Mohon dibantu Pak Edward penanganan nya," pintanya.

Menjawab aspirasi dan keluhan Ibu Ida tersebut, Edward Hutabarat yang merupakan anggota komisi III DPRD Medan ini akan segera mengkoordinasikan kepada dinas terkait.

"Tapi saya ingatkan, siapapun yang sudah berhenti kerja, segera blokir BPJS mandirinya. Dan segera usulkan untuk beralih ke BPJS PBI kepada dinas terkait. Namun, aspirasi dari warga yang lain agar menulisnya ke "lembar aspirasi" yang sudah dibagikan," tuturnya.

Sementara itu, Ridwan Zulmi warga Jalan Periuk No.45, mengungkapkan, bahwa drainase diseputaran tempat tinggalnya tersumbat sampah, sehingga selalu banjir apabila hujan deras .

"Mohon dibantu pak Edward penyelesaiannya, agar parit tersebut lancar mengalir. Sehingga apabila turun hujan, kami tidak takut lagi kebanjiran," tuturnya

Pada penyampaian di pelaksanaan Reses ke II tahun 2022 sesi pertama tersebut, Edward Hutabarat meminta agar seluruh warga yang diundang di pelaksanaan resesnya, agar menuliskan keluhan yang ada dilingkungannya, termasuk mengenai pelayanan instansi pemerintah yang dianggap masih kurang memuaskan.

"Saya pastikan seluruh masukkan warga akan ditindaklanjuti dengan segera," pungkas Edward.


Hadir dalam Reses sesi pertama ini,
BPJS Kesehatan diwakili Khairunnisa, Dinas Sosial, Hefni Hanum Batubara, Ketua PAC PDI-P Medan Petisah dan 320 masyarakat.

Sedangkan pada Reses sesi kedua, Edward Hutabarat juga menghimbau agar 360 orang masyarakat yang memenuhi undangan, mau menyuarakan seluruh keluhan dan masalah yang dihadapi.


"Sebab, Reses merupakan sarana anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat yang ada dan belum terealisasi. Oleh sebab itu, apapun maslahnya jangan sungkan mengatakannya," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Wahyudi Prima Putra perwakilan BPJS Ketenaga Kerjaan menjelaskan, pada tahun 2011 pemerintah resmi mengeluarkan BPJS JKN/KIS, dan BPJS Ketenaga Kerjaan.


"Dulu namanya Jamsostek, sekarang berubah menjadi BPJS Ketenaga Kerjaan. Yang pasti di BPJS Ketenaga Kerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Namun apabila masyarakat ingin lebih jelas lagi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Ketenaga Kerjaan, silahkan searching di internet," jelasnya.

Dinas PU yang diwakili Wawan menerangkan, untuk saat ini banyak permintaan masyarakat untuk perbaikan jalan dan drainase.

Dinas Sosial yang diwakili Ananda, mengungkapkan untuk PKH masyarakat terlebih dahulu terkam dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Penentu bagi masyarakat yang menerima bantuan PKH murni ditentukan oleh kementrian. Dinas Sosial hanya menunggu data balasan dari kementerian. Makanya kami tidak mengetahui mekanismenya," bebernya.


Sri Devi warga Jalan Karya pasar II, mempertanyakan resiko kececalakaan kerja bagi mereka yang bekerja tanpa gaji yang tetap.

"Sebab, suami saya berdagang asongan secara kecil-kecilan. Jadi bagaimana hitungan iuran perbulan yang kami dapat, apabila suatu saat terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya.

Menjawab hal itu, Wahyudi menyebut bahwa hitungan iauran yang menjadi peserta mandiri, tidak dituntut laporan penghasilan. "Apapun latar belakangnya, hitungan perkalian upah yang dibayar oleh BPJS Ketenaga Kerjaan sebesar, satu juta rupiah per bulannya," imbuhnya.


Diakhir kegiatan, Edward memberikan seminar kit kepada seluruh undangan yang hadir, baik pada Reses sesi pertama maupun di Reses yang kedua. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini