Jarah Besi Rel Kereta Api, 4 Warga Bah Tobu Digulung Polres Simalungun

author photo

 

Empat maling besi rel kereta api

SIMALUNGUN
| Empat komplotan maling besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di gulung Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo S.Ik. MH dalam Siaran Press Selasa (6/9/2022) siang, memaparkan keempat pelaku masing masing, berinisial RS alias S (37), SP (46), SH (40) dan YS (42) seluruhanya warga Desa Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,  Provinsi Sumatera Utara.

"Mereka beraksi di Pasar I,  Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, menjarah Dua Puluh Dua (22)  potongan besi rel ukuran sekitar 2,2 meter, Dua Puluh Sembilan (29) batang besi bantalan rel, Tiga Ratus Empat Puluh (340) unit besi Pandrol E-clip (penambat rel).Turut kita amankan satu (1) unit mobil Pick-up merk Suzuki Carry warna hitam yang digunakan mengangkut besi jarahan". Papar Aribowo.

Masih kata Aribowo. "Pihak PT. KAI melaporkan aksi pencurian besi bantalan rel. Berdasar laporan,Minggu malam 28 Agustus 2022 Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Ipda Bayu Mahardhika S.Trk, dibantu Pegawai PT. Kereta Api Indonesia, melaksanakan patroli ke daerah Pasar-I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun".

Saat Patroli Tim menemukan satu unit mobil Pick-Up Suzuki Carry  warna hitam sedang terparkir di tepi jalan. Merasa curiga petugas melakukan pemeriksaan, mobil bermuatan besi. Hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan 4 pria diduga telah melakukan pencurian bantalan besi rel.

"Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui besi rel yang telah mereka potong potong menjadi 22 bagian tersebut adalah benar milik PT. Kereta Api Indonesia. Pelaku RS alias S menerangkan besi rel tersebut dipotong  menggunakan selang api tabung gas ukuran besar yang sebelumnya sudah dibawa pulang ke Bah Tobu". Ungkap Aribowo.

Dijelaskan Aribowo lagi, aksi keempat pelaku menyebabkan PT KAI mengalami kerugian sebanyak Rp. 80.911.000,- (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Mako Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan selanjutnya. Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang Pencurian dilakukan bersama sama atau bersukutu”. Tandas AKP Rachmat Aribowo. (MOL-Bay)

Komentar Anda

Berita Terkini