Siti Suciati Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Medan di Kelurahan BesarM

author photo


Moltoday.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan melaksanakan, Siti Suciati SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Kampung Keluarga Lingkungan VIII Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (11/8/2022).

Dihadapan Kepling VIII Semadi SE dan Ratusan undangan yang hadir, Suci mengatakan, agar RTRW ini diharapkan dapat menjadi dokumen perencanaan yang matang (berkenaan dengan ruang atau tempat) yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di ibukota Provinsi Sumatera Utara tersebut.

 
"Ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini. Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo)," katanya.

Selain itu, lanjut Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini,  isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan cenderung berada di pusat kota. Padahal secara keruangan, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

"Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang," terang Siti Suciati.

Menindaklanjuti isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, sambung Suci, disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Dimana proporsi ruang terbuka hijau publik, jelasnya, paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan, mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.

"Alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH Publik dalam Perda ini. Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan," paparnya.

Pada saat sesi tanya jawab, Hawani meminta agar pemasangan lampu jalan dan tiang lampu untuk kampung Keluarga Lingkungan 8. "Sudah lama lampu penanganannya tak ada. Tolonglah Ibu Suci agar dipasang," pintanya

Zuhamdi warga simpang Titi papan mengeluhkan jalan diseputaran persimpangan itu selalu macat. "Mohon solusinya Bu, agar masyarakat bisa beraktifitas dengan lancar," tuturnya.

Sementara Kiki dan Tina, masing masing memohon untuk penyediaan bak sampah dan perbaikan jalan serta drainase

Menanggapi keluhan dan permintaan warga, Siti Suciati berjanji akan segera menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan OPD Pemko Medan.

Diakhir kegiatan Sosper, tak lupa ratusan masyarakat yang hadir diberikan seminar kit. (A-1Red)

Komentar Anda

Berita Terkini