WAOW! 'Pengendali' Transaksi 2 Kg Sabu Sebut di Rutan Ada Disewakan HP

author photo

Saksi Dian Alfanur Matondang saat didengarkan keterangannya lewat sambungan zoom. (ROBERTS)

MEDAN |
Salah seorang penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Dian Alfanur Matondang dalam perkara M Hidayatullah Sitepu alias Tuah, 20, warga Jalan Pattimura Benteng Tangsi, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Nama narapidana (napi) itu disebut dalam perkara tindak pidana perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg tersebut.

"Saya kenal (terdakwa) Tuah sekitar 1,5 lalu. Tapi itu bukan sabu Saya. Saya cuma penghubung antara bos Agam sama bos Mijan," kata Dian menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean lewat sambungan zoom.

Ketika dicecar tentang kererangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumut, saksi kemudian membenarkan bahwa bila sabu 2 Kg tersebut laku terjual bukan kepada tim Ditresnarkoba,  terdakwa M Hidayatullah Sitepu alias Tuah dan Erwinsyah Putra alias Ewin (berkas penuntutan terpisah) akan mendapatkan upah Rp10 juta dan akan dibagi dua.

Saksi juga akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Sabu seberat 2 Kg yang ditawarkan kepada calon pembeli belakangan diketahui anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran dengan transaksi sebesar Rp320 juta.

"Terserah anda ya? Tapi yang jelas ada peran saudara di situ," timpal hakim ketua Khamozaro Waruwu.

Disewa

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mempertanyakan bagaimana cara saksi bisa berhubungan dengan bos Agam dan bos Mijan padahal dia sedang berada di Rutan Medan dalam perkara lain juga terkait narkotika.

"Di Rutan ada disewakan handphone (HP)," katanya datar. Mendengarkan hal itu hakim ketua dan kedua anggota majelis hakim sempat terlihat saling menatap. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Undercover Buy

Fransiska dalam dakwaan menyebutkan bahwa pengungkapan perkara kedua terdakwa setelah melalui aksi penyamaran seolah calon pembeli alias undercover buy sabu oleh salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.

Setelah mendapat nomor kontak, Jumat (8/4/2022) lalu dua anggota tim Bismar dan Dedek melakukan pengembangan atas informasi masyarakat kemudian berhubungan dengan Dian Alfanur Matondang seolah mau membeli 2 Kg sabu. Akhirnya disepakati harganya Rp320 juta.

Sedangkan lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Malam hari sekira pukul 20.25 WIB terdakwa Erwinsyah alias Ewin dihubungi Dian Alfanur Matondang untuk menerima 2 Kg sabu yang yang disimpan dalam 1 kantongan plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang.

Sabu tersebut kemudian diterima M Hidayatullah alias Tuah dan rencananya akan bertransaksi dengan petugas yang sedang undercover buy.

Dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa Tuah berangkat menuju rumah yang disepakati untuk bertransaksi dan tiba sekira pukul 0.30 WIB, Sabtu dini harinya.

Tuah pun dibekuk berikut barang bukti (BB) 2 KG sabu. Secara terpisah, terdakwa Ewin juga berhasil dibekuk. Belakangan diketahui kalau Dian Alfanur Matondang merupakan penghuni Rutan Kelas I Medan.

Baik Tuah maupun Ewin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

Komentar Anda

Berita Terkini