Saksi Dian Alfanur Matondang saat didengarkan keterangannya lewat sambungan zoom. (ROBERTS)
MEDAN
| Salah seorang penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Klas I Medan, Dian Alfanur Matondang dalam perkara M Hidayatullah Sitepu alias
Tuah, 20, warga Jalan Pattimura Benteng Tangsi, Kecamatan Tanjungpura,
Kabupaten Langkat.
Nama
narapidana (napi) itu disebut dalam perkara tindak pidana perantara dalam jual
beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg tersebut.
"Saya
kenal (terdakwa) Tuah sekitar 1,5 lalu. Tapi itu bukan sabu Saya. Saya cuma
penghubung antara bos Agam sama bos Mijan," kata Dian menjawab pertanyaan
JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean lewat sambungan zoom.
Ketika
dicecar tentang kererangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda
Sumut, saksi kemudian membenarkan bahwa bila sabu 2 Kg tersebut laku terjual bukan
kepada tim Ditresnarkoba, terdakwa M Hidayatullah Sitepu alias Tuah dan
Erwinsyah Putra alias Ewin (berkas penuntutan terpisah) akan mendapatkan upah
Rp10 juta dan akan dibagi dua.
Saksi
juga akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Sabu seberat 2 Kg yang ditawarkan
kepada calon pembeli belakangan diketahui anggota polisi yang sedang melakukan
penyamaran dengan transaksi sebesar Rp320 juta.
"Terserah
anda ya? Tapi yang jelas ada peran saudara di situ," timpal hakim ketua
Khamozaro Waruwu.
Disewa
Dalam
kesempatan tersebut, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mempertanyakan bagaimana
cara saksi bisa berhubungan dengan bos Agam dan bos Mijan padahal dia sedang
berada di Rutan Medan dalam perkara lain juga terkait narkotika.
"Di
Rutan ada disewakan handphone (HP)," katanya datar. Mendengarkan hal itu
hakim ketua dan kedua anggota majelis hakim sempat terlihat saling menatap.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Undercover Buy
Fransiska
dalam dakwaan menyebutkan bahwa pengungkapan perkara kedua terdakwa setelah
melalui aksi penyamaran seolah calon pembeli alias undercover buy sabu oleh
salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.
Setelah
mendapat nomor kontak, Jumat (8/4/2022) lalu dua anggota tim Bismar dan Dedek
melakukan pengembangan atas informasi masyarakat kemudian berhubungan dengan
Dian Alfanur Matondang seolah mau membeli 2 Kg sabu. Akhirnya disepakati
harganya Rp320 juta.
Sedangkan
lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa
Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Malam
hari sekira pukul 20.25 WIB terdakwa Erwinsyah alias Ewin dihubungi Dian
Alfanur Matondang untuk menerima 2 Kg sabu yang yang disimpan dalam 1 kantongan
plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang
bertuliskan Guanyinwang.
Sabu
tersebut kemudian diterima M Hidayatullah alias Tuah dan rencananya akan
bertransaksi dengan petugas yang sedang undercover buy.
Dengan
menggunakan sepeda motor, terdakwa Tuah berangkat menuju rumah yang disepakati
untuk bertransaksi dan tiba sekira pukul 0.30 WIB, Sabtu dini harinya.
Tuah
pun dibekuk berikut barang bukti (BB) 2 KG sabu. Secara terpisah, terdakwa Ewin
juga berhasil dibekuk. Belakangan diketahui kalau Dian Alfanur Matondang
merupakan penghuni Rutan Kelas I Medan.
Baik
Tuah maupun Ewin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair,
Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)