Aksi Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dihapus, Abdul Rahim Siregar: Sedang Digodok Oleh MK

author photo

teks foto, Abdul Rahim 

Moltoday.com l Medan - Ratusan buruh yang terdiri dari 20 aliansi buruh di Sumatera Utara,  menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/10/2022).

Massa buruh menuntut 4 pion, agar pemerintah mencabut peraturan tersebut, salah satunya adalah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh dihapus.

teks foto, CP Nainggolan 

Salah satu pimpinan aksi, CP Nainggolan, dengan tegas mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja itu sangat merugikan kaum buruh. Seharusnya, pemerintah mempertimbangkan berbagai sisi dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja itu.

"Materi didalam Undang-Undang Cipta Kerja itu, pengurangan upah, pesangon ditiadakan dan lain sebagainya. Yang jelas, sangat merugikan kaum buruh," ungkapnya.

Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas oleh pemerintah tersebut, sambung CP Nainggolan, merupakan hal yang paling mendasar bagi pekerja buruh. Selama Undang-Undang ini diterapkan, tidak ada peluang bagi buruh di dalam peningkatan kesejahteraannya.

"Poin yang merugikan buruh harus dihapuskan, buruh butuh kesejahteraan," tegasnya.

Menurut CP Nainggolan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan memberikan waktu dua tahun untuk merevisi Undang-Undang tersebut. Namun, tetap dilanjutkan dan disahkan.

Selain meminta pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, massa juga meminta agar pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kenaikan BBM sangat berdampak sekali bagi kaum buruh dan juga masyarakat pada umumnya. Jadi, pemerintah harus perduli terhadap nasib masyarakat saat ini," terangnya.


Dalam aksi ini, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Abdul Rahim Siregar menerima aspirasi massa buruh.

"Terima kasih kepada saudara yang sudah melakukan aksi ini dengan tertib. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden, bahwa sebenarnya kebijakan menaikkan BBM itu sebenarnya adalah kebijakan paling terakhir. Masih banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah, sehingga Partai PKS dengan tegas menolak kenaikan BBM," ujarnya.

Abdul Rahim Siregar asal dapil Tabagsel ini juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidak hadiran rekan dewan yang lain. "Ini dikarenakan banyaknya jadwal kegiatan mereka diluar gedung dewan bersama masyarakat lainnya," jelasnya.

Pastinya, sambung Abdul Rahim, surat aspirasi perwakilan buruh pada aksi yang terdahulu, kami pastikan akan sudah diterima oleh Presiden Joko Widodo.

"Termasuk surat atau petisi yang buruh sampaikan hari ini. Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggodok UU Cipta Kerja. Dan mengenai kenaikan upah buruh di Sumut, akan kami kawal. Karena untuk kenaikan upah, wewenangnya berada di komisi E. Nanti akan saya sampaikan kepada Ketuanya," tutur Politisi Partai PKS ini yang disambut tepuk tangan seluruh buruh. (A-Red)

Komentar Anda

Berita Terkini