Disinyalir Tidak Miliki Izin LIPPI Minta Poldasu Tindak Penyadapan Getah Pinus Ilegal Dihutan Bukit Barisan

author photo

 


Foto: Ketua DPD Sumut LIPPI, Muhammad Roni Al-Hadi S.kom


DELISERDANG |Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara (DPD - Sumut) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI ) meminta Polisi Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) untuk menindak tegas para pelaku dan dalang penyedapan getah pinus dihutan konservasi bukit barisan di Kecamatan Gunungmeriah, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Hal itu dikatakan Ketua DPD Sumut LIPPI, Muhammad Roni Al-Hadi S.kom, kepada wartawan saat diminta tanggapanya terkait maraknya aktivitas penyadapan getah pinus dihutan konservasi bukit barisan Kecamatan Gunungneriah, Jumat (11/11/2022) sekira pukul 09.00 Wib.

" Sudah saatnya Poldasu bertindak guna menghentikan aktivitas penyadapan getah pinus secara ilegal dihutan konservasi di Kecamatan Gunungmeriah Kabupaten Deliserdang tersebut" Kata Roni.

Menurut laporan yang diterima LIPPI lanjut Roni, aktivitas penyadapan tersebut sudah berlangsung lama dengan mengatasnamakan kelompok tani. " Polisi harus mengusut tuntas siapa - siapa saja yang ikut terlibat dalam aksi penyadapan getah pinus tersebut, karena kuat kemungkinan ada azas kepentingan peribadi yang mengatasnamakan kelompok tani dalam aktivitas itu " pungkas Roni.

Dijelaskan Roni, kalau getah pinus tersebut adalah hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang bernilai komersial dan potensial yang dapat diolah menjadi berbagai bahan, seperti kertas, sabun, detergen, kosmetik, cat, vernis, semir, perekat, karet, insektisida,  desinfektan, parfum, farmasi, dan lain sebagainya.


" Karena itu banyak petani ingin mendapatkannya. Tapi bukan segampang itu, karena penyadapan getah pinus itu harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang didasari rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi" terangnya.

Jadi, apabila penyedapan ilegal di hutan konservasi bukit barisan di Deliserdang itu tetap dibiarkan maka dengan sendirinya terjadi kerusakan hutan, pasalnya, penyadapan yang dilakukan itu diluar dari metode standar penyadapan yang semestinya. Selain itu, juga terjadi kerugian negara dikarenakan tidak adanya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang merupakan pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. 

"Penyadapan secara ilegal itu juga bertentangan dengan dasar Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang - undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan" 

 " Nah, mengacu kepada undang - undang tersebut diatas, maka siapapun yang melakukan penyedapan getah pinus decara ilegal terlebih dihutan konservasi bukit barisan dapat diproses secara hukum yang berlaku di negara repobelik Indonesia,"  tegas Roni Alhadi.( Red )

Komentar Anda

Berita Terkini