Ket Foto: Muspika STM Hilir saat cek lokasi perjudian didusun IV desa Talapeta.
DELISERDANG | Muspika STM Hilir Kabupaten Deli Serdang melakukan pengecekan terhadap lokasi perjudian yang berada di Dusun IV Desa Talapeta, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 13.00 Wib.
Pengecekan dilakukan dengan dasar
undang - undang RI No. 02 tahun 2002 tentang Polri, dan juga perintah lisan dari Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SE,MM dalam rangka melakukan penindakan dan penertiban terhadap tempat yang diduga dijadikan praktek perjudian sejenis dau putar dilokasi dimaksud.
Turut hadir dalam giat pengecekan itu antaralain, Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Nata Sastra Tambunan,SE, MM, Danramil 20 /TK diwakili Serda Zulfikar, Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, Kanit Reskrim IPDA Naik Sitepu S.pd, Kanit Provos Polsek Talun Kenas, Aiptu Suhardi, Personil Polsek Talun Kenas, Personil koramil 20/TK serta tokoh masyarakat Desa Talapeta.
Menurut keterangan Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Nata Sastra Tambunan mengatakan, kalau giat itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media online tentang adanya kegiatan praktek perjudian jenis dadu putar di Dusun IV Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir.
" Mendapat informasi itu personil Polsek Talun Kenas yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kapolsek melakukan pengecekan kelokasi dimaksud. Namun, dalam pengecekan itu tidak ada ditemukan kegiatan permainan judi dadu putar ataupun jenis judi lainya seperti isi pemberitaan media online itu, dan hanya mendapati gubuk yang terbuat dari bambu dengan beratapkan tenda biru" ujar Kapolsek.
Kemudian Muspika bersama - sama dengan Pemerintah Desa merubuhkan tempat yang diduga dijadikan tempat perjudian itu, dan selanjutnya memasang spanduk himbauan kepada warga agar menolak setiap permainan judi didesa itu.
( Dedi Barus )