Pengerjaan Paving Block di Desa Penen dan Desa Kuta Jurung Diduga Asal Jadi

author photo

 

Pembangunan Paving Block jalan gereja katolik Desa Penen Kecamatan Biru-biru

DELISERDANG | Pengerjaan Pemasangan Paving Block yang berada di Desa Penen Kecamatan Biru - biru dan Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan oleh CV Syahmanda Byby diduga tak sesuai Bestek (asal jadi) dan juga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya ( RAB).

Pasalnya, pemasangan dikerjakan tanpa terdahulu dilakukan pemadatan  pondasi, sehingga dikuatirkan kelak pembangunan itu tidak akan bertahan lama, disebabkan apabila dilindas oleh kenderaan membuat fondasi amblas dan paving bergeser dan renggang.

Menurut pantauan dilokasi, Minggu 
( 27/11/2022) di desa Penen ada dua titik pembangunan paving block yang dikerjakan oleh CV. Syahmanda Byby antaralain, satu di jalan gereja katolik dan satu di jalan wakaf, dengan biaya 
Rp 154.212.00,- tahun anggaran 2022.

Pembangunan Paving Block di jalan wakaf Desa Penen Kecamatan Biru-biru


Menurut penuturan warga, kualitas pembangunan paving block di desanya itu sangat diragukan ketahanan nya akibat pekerjaanya tidak dilakukan dasar pemadatan pondasi. "kalau dengan sistem pekerjaanya itu tidak akan bertahan lama, jangankan dilindas oleh roda empat, dilindas roda dua aja udah amblas"  ujar warga bermarga Barus.

Demikian juga di Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir, rehabilitasi jalan lingkungan senilai Rp 149.868.000,- tahun 2022, yang juga  dikerjakan CV. Syahmanda Byby ini dikerjakan asal jadi juga tanpa dilakukan pemadatan pondasi struktur tanah.

Pembangunan Paving Block di Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Deli Serdang Pujian Tarigan mengatakan pihak pelaksana seharusnya memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti lapisan subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu.

Sehingga mempunyai Profil dengan kemiringan sama dengan yang diperlukan untuk kemiringan drainage (Water Run Off) yaitu minimal 1,5 persen. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area Paving Block nantinya padatkan sebelum pekerjaan subbase. Sebab, pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

“Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai minimal kemiringan 2 persen, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Dimana, kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan Paving Block,” jelas Pujian, yang dihubungi awak media Minggu (27/11/2022).

Lanjutnya,  material paving block juga harus yang berkualitas dan mengacu kepada spesifikasi kegiatan yang sudah tertuang dalam kontrak kerja.

Intinya kata Pujian,  pihak pelaksana sebelum melakukan pemasangan paving block, mestinya ada pemadatan dulu, agar hasilnya kuat mengikat dan tidak bergelombang.

"Pemasang paving block memang tidak sesederhana yang dibayangkan, usai tanah dasarnya dipadatkan, paving langsung dipasang. Padahal seharusnya diberi lapisan pondasi dulu, lalu diberi bantalan pasir.

Selain perlunya pondasi, drainase juga harus bagus, lengkapi dengan grill pembuangan air.

Tidak boleh ada air yang tersisa atau menggenang, karena air bisa menekan lapisan pengeras dan bantalan dan menjadi sebah paving bergelombang." jelasnya. (DB/RED
Komentar Anda

Berita Terkini