Terungkap Dipersidangan, Korban Pembakaran Rumah di Sibolangit Tidak Kenal Terdakwa

author photo



Ket Foto
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A Cabang Pancur Batu

DELISERDANG | Korban teror pembakaran rumah  Kades Sembahe, Sumbulta Tarigan warga Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada 11 Juli 2022 lalu, mengaku tidak kenal dengan terdakwa, Pedoman Tarigan warga Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A yang bersidang di Pancur Batu, Selasa (22/11/2022).


Ket Foto: Saat korban mengucapkan sumpah di ruang sidang
 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A Pancur Batu.

Kepada majelis hakim yang diketuai Maria, korban Sumbulta Tarigan  memberikan kesaksiannya mengatakan, kalau dirinya sama sekali tidak mengenal dengan terdakwa Pedoman Tarigan, namun akibat pembakaran itu rumahnya mengalami kerusakan terutama di bagian dapur.

Disampaikan korban, bahwa dari informasi yang dia dapat bahwa terdakwa Pedoman Tarigan sakit hati kepadanya saat penemuan mayat di Desa Sembahe, hingga nekad membakar rumahnya.

" Sekira 3 atau 4 hari kemudian, terjadilah pembakaran terhadap  rumah saya yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan bom molotov"  ujar korban Sumbulta kepada hakim ketua, Maria disaksikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Leny SH. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa depan tanggal 29 November 2022.( JL/RED)
Komentar Anda

Berita Terkini