Dunia Pendidikan di Sumut Tercoreng lagi, 5 orangtua siswi SMPN 31 Medan Laporkan oknum Guru ke Polisi terkait Korban Pelecehan Seksual

author photo

 

Ket Foto: Papan plang SMPN 31 Medan
MEDAN | Sebanyak lima orangtua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri mendadak mendatangi Polrestabes Medan buat laporan polisi, Sabtu (3/12/2022).

Kedatangan orangtua siswa itu bertujuan untuk melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh anak perempuannya yang menuntut ilmu di SMP Negeri 31 yang beralamat di Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu perwakilan orangtua kelima siswi, sebut saja Della kepada wartawan pada Sabtu (3/12/2022) di Polrestabes Medan.

Ket Foto: Orangtua korban saat buat LP di Unit PPA Polrestabes Medan

Della memaparkan kelima siswi itu (termasuk anaknya) mengalami pelecehan atau cabul pada saat di sekolah. Peristiwa itu pun terjadi berkali-kali dan bergantian dilakukan oleh diduga terlapor (oknum guru olah raga).

"Anak kami mengaku di pegang-pegang bagian tubuhnya (kontak fisik) sama terlapor pada saat jam belajar. Bukan anak kami aja bang, masih banyak siswi lain mengalami hal sama dilakukan oleh oknum guru tersebut. Bahkan ada siswi yang sudah tamat korbannya dengan diduga pelaku yang sama. Akibat oknum guru tersebut anak kami mentalnya terganggu karena diancam atau diiming-imingi dengan nilai. Bang liatlah anak-anak kami," ujar Della sembari menangis menunjukkan lima siswi yang duduk di Satreskrim Polrestabes Medan.

Lanjutnya, peristiwa tersebut sudah di gelar/mediasi oleh pihak sekolah. Namun, hasilnya tidak memuaskan atau oknum guru tersebut masih bebas beraktifitas di sekolah itu.

"Sudah pernah di mediasi bang di sekolah, tapi mediasi tersebut menurut kami sepihak dan hasilnya tidak memuaskan dari kepala sekolah (Kepsek) yang bersangkutan. Tadi pagi kami juga mediasi sama juga hasilnya. Seharusnya kan ada pihak kepolisian saat mediasi bang, ini gak ada," terangnya.

"Sebab itu, kami langsung buat laporan polisi ke Polrestabes Medan. Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan laporan polisi nomor, LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 03 Desember 2022, terlapor an. LS," tandasnya.

Laporan Pengaduan korban

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir SIK melalui Kanit PPA nya, AKP Madianta Ginting saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (3/12/2022) terkait laporan polisi lima orang tua siswi SMPN 31 Medan itu mengatakan akan mengecek kasus tersebut dan atensi.

"Ya bg, Senin saya cek ya. Kami atensi," jelas Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting singkat. ( RED)  


Komentar Anda

Berita Terkini