Imbauan ST Burhanuddin Penutupan PPPJ Angkatan 79: Seluruh Jaksa Pelajari Unsur Delik KUHPidana Baru

author photo

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Penutupan PPPJ Angkatan 79. (MOL/Pspnkm)

JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau seluruh jajaran khususnya jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPid) yang baru disepakati Komisi III DPR RI dengan Pemerintah dan akan diundangkan tahun 2025 mendatang.

Imbauan tersebut disampaikannya pada acara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 yang dilaksanakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu (14/12/2022).


"Walau kita berada dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, kepada seluruh jajaran khususnya para haksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal.


Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHPidana tersebut diberlakukan,” tegas mantan JAM Datun tersebut. 


Menurutnya, perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja (satker) kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli, akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHPidana ke depannya. 


Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menuturkan, pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.


Humanis


“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap.


Dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum, sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Jaksa Agung. 


Disamping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar saudara juga harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

 

“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. 


Ingat pesan saya! Seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus. 


Apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal," pungkasnya.  (Rbs/ Red)

Komentar Anda

Berita Terkini